Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Organda Klaim Berkomitmen Berantas Oknum Pungli

Organisasi Angkutan Darat siap mengatasi oknum-oknum yang melakukan pungutan liar atas nama organisasinya.
Pemeriksaan bus oleh petugas Dinas Perhubungan/Ilustrasi
Pemeriksaan bus oleh petugas Dinas Perhubungan/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat siap mengatasi oknum-oknum yang melakukan pungutan liar atas nama organisasinya.

Ketua Umum DPP Organisas Angkutan Darat (Organda) Adrianto Djokosoetono mengecam sejumlah oknum yang mengatasnamakan diri sebagai Dinas Perhubungan merangkap Organda dan menarik pungutan liar (pungli) kepada pengemudi angkutan barang.

"Organda mengecam segala bentuk pungli. Oknum yang terbukti terlibat, akan kami non-aktifkan dan kami serahkan kepada pihak yang berwenang," ujar Adrianto kepada Bisnis, Senin (17/10/2016).

Dia menyebut saat ini pihaknya masih melakukan klarifikasi dalam internal Organda Pusat, dewan perwakilan daerah Organda maupun dewan perwakilan cabang Organda.

Sebelumnya, para pelaku usaha angkutan barang mengimbau Tim Satuan Tugas Operasi Pemberantasan Pungli Kementerian Perhubungan untuk menindak oknum pungutan liar yang mengatasnamakan Organisasi Angkutan Darat untuk mengambil uang untuk izin bongkar muat.

Kyatmaja Lookman, Wakil Ketua Umum bidang Distribusi dan Logistik DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), mengatakan angkutan truk memang rentan terkena pungli.

Menurutnya, beberapa oknum yang mengatasnamakan Organda di sejumlah daerah itu mengandalkan logo Dinas Perhubungan untuk menarik pungli bagi angkutan barang.

Pungli tersebut biasa dilakukan pada pos-pos sekitaran Bekasi. Dia mengatakan menurut Undang-undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah tidak menyebut adanya pungutan untuk izin bongkat muat lagi.

Oleh sebab itu, dia menegaskan pemerintah perlu menegaskan kasus pungli yang masih membayangi pelaku usaha angkutan barang.

“Jika Uji KIR di Ujung Menteng, putar baliknya lewat Bekasi, disanalah lokasi pos oknum Organda itu. Bajunya Dishub tetapi berlogo Organda, bisa meminta izin bongkar muat. Pasti kena itu di Bekasi, kalau di Jakarta IBM [izim bongkar muat] sudah tidak ada,” jelas Kyatmaja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper