Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU Migas dan UU Minerba: Menteri Jonan Tunggu Surat DPR

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengatakan, pihaknya menanti surat dari Komisi VII DPR terkait kesanggupannya menyelesaikan revisi Undang-undang Minyak dan Gas Bumi juga Undang-undang Mineral dan Batubara.
Menteri ESDM Ignasius Jonan (kiri) bersama Wamen ESDM Arcandra Tahar berjalan meninggalkan ruangan seusai upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10)./Antara-Yudhi Mahatma
Menteri ESDM Ignasius Jonan (kiri) bersama Wamen ESDM Arcandra Tahar berjalan meninggalkan ruangan seusai upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10)./Antara-Yudhi Mahatma

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengatakan, pihaknya menanti surat dari Komisi VII DPR terkait kesanggupannya menyelesaikan revisi Undang-undang Minyak dan Gas Bumi juga Undang-undang Mineral dan Batubara. 

Menurutnya, hingga saat ini, pembahasan naskah revisi UU Migas No.22/2001 dan UU Minerba No.4/2009 masih menjadi inisiatif para legislator. Adapun, bila memang legislator tak mampu menyelesaikannya pada tahun ini, pihaknya menanti surat resmi dari Komisi VII  DPR ke Presiden Joko Widodo.

Barulah setelah itu, tutur Jonan, Presiden akan memberi tugas kepada kementerian terkait untuk melakukan pembahasan.

Pasalnya, pembahasan draf revisi UU Migas dan UU Minerba ditargetkan rampung pada tahun ini. Bila DPR tak bisa menyelesaikannya hingga akhir tahun, lantas pembahasan draf revisi beleid tersebut akan menjadi inisiatif  pemerintah. 

"Revisi UU Minerba dan Migas, karena ini inisiatif DPR kami menunggu surat bapak (Komisi VII) ke presiden. Baru nanti Presiden menugaskan menterinya untuk membahas dengan bapak," ujarnya saat memberi sambutan di acara serah terima jabatan menteri ESDM di Jakarta, Senin (17/10/2016).

 Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR Dito Ganinduto mengatakan, pembahasan revisi UU Migas dan UU Minerba tak akan bisa tuntas tahun ini. Waktu yang tersisa tinggal sekitar 30 hari sementara masa sidang yang tersisa 20 hari akibat terpotong dengan masa reses. Oleh karena itu, dia menyarankan agar pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang (Perppu).

"[Pembahasan revisi draf UU Migas dan Minerba] enggak akan selesai akhir tahun," katanya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper