Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tax Amnesty: Dirjen Pajak Belum Puas

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menilai pelaksanaan Amnesti Pajak masih belum maksimal, ditandai relatif kecilnya peserta yang memanfaatkan fasilitas tersebut.
Amnesti pajak/pajak.go.id-.JPG
Amnesti pajak/pajak.go.id-.JPG

Bisnis.com, MALANG - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menilai pelaksanaan Amnesti Pajak masih belum maksimal, ditandai relatif kecilnya peserta yang memanfaatkan fasilitas tersebut.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan Amnesti Pajak memang mengalahkan pelaksanaan kegiatan serupa di Brasil, Chile, dan Italia.

“Tapi kami masih belum puas karena yang ikut baru 2% dari wajib pajak (WP) yang terdaftar,” ujarnya di sela-sela Seminar Nasional: Efektifitas Pajak Melalui Amnesti Pajak di Gedung Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Malang, Rabu (12/10/2016).

Mestinya, peserta Amnesti Pajak lebih banyak lagi. Namun Ken tidak menyalahkan WP karena program tersebut merupakan hak, bukan kewajiban. Namun bagi WP yang penghasilannya lebih, maka sebenarnya bersifat wajib.

Dari tebusan Rp93,7 triliun, harta yang dideklrasikan berbentuk kas dan setoran kas sebanyak Rp1.194 triliun, investasi dan surat berharga Rp1.063 triliun, tanah, bangunan dan harta tak bergerak lainnya Rp602 triliun; piutang dan persediaan Rp528 triliun, logam mulia dan barang berharga harta bergerak lainnya Rp148 triliun.

Negara asal harta peserta pengampunan pajak, terutama Singapura yang mencapai Rp752 triliun.

Yang mengejutkan, nilai tebusan dari WP peserta Amnesti Jatim sangat besar, yakni Rp12 triliun. Artinya di daerah tersebut banyak orang yang kaya.

“Dana masyarakat juga banyak yang belum dimanfaatkan, diinvestasikan. Dana kas dan setoran peserta Amnesti Pajak juga sangat tinggi,” ujarnya.

Jika dana tersebut digunakan untuk investasi di sektor riil, kata dia, maka cukup signifikan untuk menggerakkan roda perekonomian nasional.

Ken menegaskan, DJP terus berupaya meningkatkan kepersertaan WP dalam program Amnesti Pajak. “Intinya, pesertanya mereka yang kaya,” ujarnya.

Masyarakat terkadang tidak tepat dalam mengartikan pengusaha sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM). Masyarakat banyak yang berpandangan bahwa UMKM berarti tidak kaya, padahal mereka banyak yang kaya.

Meski begitu, DJP tidak memaksa UMKM untuk mengikuti program Amnesti Pajak. Bagaimana pun, program tersebut merupakan hak bagi wajib pajak.

Menurut dia, DJP sebenarnya tidak hanya berkonsentrasi pada program Amnesti Pajak, melainkan justru pada pemenuhan target penerimaan pajak sepanjang 2016 yang dipatok Rp1.318 triliun.

Penerimaan uang tebusan dari program Amnesti Pajak sebenarnya merupakan bagian dari upaya menggenjot penerimaan pajak yang ditetapkan APBN sebesar Rp1.318 triliun.

“Kami saat ini bekerja ke arah sana. Bagaimana strateginya, tidak usah diungkapkan, namanya saja strategi,” ujarnya.

Kanwil DJP di daerah terus memacu penerimaan agar target penerimaan pajak mengacu target APBN bisa terpenuhi. Berarti pula terpenuhi penerimaan uang tebusan dari program Amnesti Pajak.

Kepala Kanwil DJP Jatim III Rudy Gunawan Bastari mengatakan untuk menggenjot penerimaan dana tebusan dari deklarasi dari dana dalam negeri maupun luar negeri serta repatriasi, maka pihaknya terus melakukan sosialisasi ke WP.

Kanwil DJP JatimIII juga terus menyurati WP agar memanfaatkan program amnesti pajak.

“Kami akan menggandeng pemda dan asosiasi-asosiasi untuk menjangkau wajib pajak yang belum memanfaatkan program amnesti pajak,” ucapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper