Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Selasa (11/10/2016), pukul 17.35 WIB, hampir mencapai Rp3.827 triliun.
Dari angka tersebut, nilai repatriasi harta terpantau mencapai Rp143 triliun atau sekitar 14,3% dari target Rp1.000 triliun, sementara sisanya adalah deklarasi harta dari luar negeri maupun dalam negeri.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan sebesar Rp178 triliun setelah menembus Rp3.649 triliun pekan lalu (4/10) pada pukul 17.05 WIB, serta naik Rp15 triliun dibandingkan Senin (10/10) pukul 15.40 WIB yang mencapai Rp3.812 triliun.
Merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (70,63%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (25,63%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,73%).
Pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sebesar Rp13 triliun setelah mencapai Rp2.690 triliun, kemarin.
Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp97,4 triliun, atau sekitar 59,03% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017 mendatang.
Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.
Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:
-Orang Pribadi Non UMKM: Rp80,0 triliun
-Badan Non UMKM: Rp10,3 triliun
-Orang Pribadi UMKM: Rp2,99 triliun
-Badan UMKM: Rp196 miliar
Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:
-Deklarasi Dalam Negeri: Rp2.703 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp981 triliun
-Repatriasi: Rp143 triliun
TARIF
Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.
Selama periode Juli hingga 30 September 2016 lalu, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober - 31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode 1 Januari--31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.
Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Sedangkan wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.
Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.
Sejak awal periode tax amnesty hingga hari ini, telah diterima total 411.176 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang bulan ini mencapai 12.787.
Merujuk surat pernyataan harta (SPH) yang disampaikan hingga hari ini pukul 17.35 WIB, badan UMKM mencatatkan peraihan sebesar Rp196 miliar atau naik Rp2 miliar dari Rp194 miliar, kemarin.
Seperti dilansir Bisnis.com, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mendorong pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memanfaatkan periode kedua pengampunan pajak atau tax amnesty.
Roy N. Mandey, Ketua Aprindo, optimistis jumlah UMKM sebagai mitra pengusaha ritel yang mengikuti program pengampunan pajak akan semakin banyak.
"Tentu yang belum melapor akan tidak dapat pengampunan pajak kalau sampai Maret tahun depan belum daftar. Kami dorong UMKM yang punya usaha dan dana di luar ikut tax amnesty," ujarnya seusai melantik pengurus DPD Aprindo Bali di Kuta, Sabtu (8/10/2016).
Aprindo, katanya, sangat mendukung program yang telah menghimpun dana tebusan sebesar lebih kurang Rp97 triliun tersebut. Pasalnya, baik untuk menjadi solusi defisit neraca dan pengumpulan data wajib pajak.
UMKM sebaiknya mengikuti semangat yang ditunjukkan konglomerasi dengan mendaftar tax amnesty. Roy menegaskan bahwa kesuksesan program tidak hanya ditentukan pengusaha besar, tetapi juga UMKM.