Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian LHK : 27% Hutan Dikelola Korporasi, Rakyat Baru 0,8%

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menargetkan dapat mengalokasikan 16% dari 120 juta hektare (ha) luas hutan Indonesia untuk dikelola oleh rakyat.
Hutan rusak/Antara
Hutan rusak/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menargetkan dapat mengalokasikan 16% dari 120 juta hektare (ha) luas hutan Indonesia untuk dikelola oleh rakyat.

KLHK mencatat saat ini baru 0,8% dari luas hutan yang bermanfaat langsung bagi masyarakat, sementara korporasi menikmati sekitar 27% luas hutan nasional.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan pengembangan usaha hutan untuk rakyat memerlukan pelatihan dan pengembangan manajemen yang baik layaknya di perusahaan. Menurutnya, pemerintah daerah wajib memfasilitasi pelatihan dan pengembangan menajamen tersebut.

“Salah satu tugas pemerintah daerah adalah memberikan akses kesejahteraan material bagi rakyat, selain keteraturan, dan harus membuat warga negara menjadi terhormat dalam iklim demokrasi,” katanya dalam siaran pers, Senin (10/10/2016).

Siti meyakini jika konsesi korporasi mendapatkan fasilitas dukungan finansial, usaha-usaha rakyat pun berhak karena sama-sama mempunyai izin dan konsep usaha yang baik. “Kalau korporasi bisa kaya dari sumber daya hutan, kenapa rakyatnya tidak bisa.”

KLHK memiliki badan layanan umum bernama Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (P3H). BLU tersebut dapat dimanfaatkan untuk pengembangan usaha hutan rakyat dengan konsep dana bergulir (revolving fund).

“Yang dapat dibiayai adalah usaha yang potensial bisa berkembang, berarti konsep bisnisnya di situ ada,” kata politisi Partai Nasdem ini.

P3H mengelola dana reboisasi milik pemerintah pusat. Hingga 2016, lembaga tersebut mengelola dana bergulir Rp2 triliun untuk disalurkan kepada kepada koperasi dan UKM pengelola hutan tanaman rakyat, hutan tanaman industri, dan hutan rakyat.

Pada tahun ini, P3H menargetkan dapat menyalurkan dana sebesar Rp512 miliar berdasarkan sejumlah proposal yang prospektif. Rinciannya dalam bentuk dana bagi hasil Rp122,1 miliar; kerja sama dengan unit-unit usaha dalam kesatuan pengelolaan hutan (KPH) Rp64,3 miliar; pinjaman ke unit-unit usaha non-KPH Rp290 miliar; serta hutan rakyat Rp36,4 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper