Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAS Minta Aturan Batas Usia Terbaru Dikaji

Penyedia jasa tata operasi darat, PT Jasa Angkasa Semesta Tbk. meminta pemerintah untuk mengkaji kembali aturan baru mengenai batas usia peralatan penunjang pelayanan darat pesawat udara.
ilustrasi/bisnis.com
ilustrasi/bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Penyedia jasa tata operasi darat, PT Jasa Angkasa Semesta Tbk. meminta pemerintah untuk mengkaji kembali aturan baru mengenai batas usia peralatan penunjang pelayanan darat pesawat udara.

Aturan yang dimaksud yakni Permenhub No. 91/2016 tentang perubahan atas Permenhub No. 174/2015 tentang pembatasan usia peralatan penunjang pelayanan darat pesawat udara dan kendaraan operasional yang beroperasi di sisi udara. Deputy Director Operation & Services Jasa Angkasa Semesta (JAS) Subiyono mengatakan perseroan saat ini masih menyelesaikan proses peremajaan peralatan penunjang pelayanan darat pesawat udara (ground support equipment/GSE).

“Kami mengerti bahwa aspek keselamatan dan lingkungan hidup menjadi pertimbangan dalam aturan Permenhub No. 91/2016 itu. Meski begitu, kami harap dapat di-maintain sesuai dengan PM No. 174/2015,” ujarnya di Jakarta, Minggu (09/10). Subiyono menilai peralatan dengan usia lebih muda tidak akan membuat tingkat keselamatan penerbangan menjadi tinggi, apabila hal tersebut tidak ditunjang dengan program perawatan atau maintenance yang efektif.

Oleh karena itu, Jasa Angkasa Semesta mempertanyakan apa yang menjadi dasar atau acuan dari Kementerian Perhubungan selaku regulator ketika menetapkan aturan batas usia terbaru terhadap peralatan GSE. “Padahal, saat ini, kami juga berupaya untuk memenuhi aturan Permenhub No. 174/2015, dimana mulai berlaku pada Januari 2017. Namun, belum sempat aturan tersebut berlaku, ternyata sudah direvisi,” tuturnya.

Asal tahu saja, batas usia peralatan GSE dan kendaraan operasional dalam Permenhub No. 174/2015 terbagi menjadi dua kategori, yakni peralatan dengan usia operasi 15 tahun dan usia 10 tahun. Sementara, batas usia peralatan GSE dan kendaraan operasional yang tertuang dalam aturan baru, yakni Permenhub No. 91/2016 yang terdiri kelompok usia operasi 10 tahun dan usia tujuh tahun.

Subiyono menilai bahwa aturan mengenai batas usia peralatan seharusnya tidak wajib karena peremajaan alat biasa terjadi secara natural. Menurutnya, peremajaan alat seharusnya diukur dari sisi keandalan, bukan usia. “Karena umumnya peralatan tua itu biaya maintenance-nya tinggi. Jadi dititik tertentu, kalau biaya maintenance itu ternyata lebih besar daripada resiko tidak di-maintenance, yah lebih baik untuk investasi baru,” ujarnya.

Dia mengklaim perseroan selama ini terus mematuhi aturan yang dibuat oleh regulator, termasuk peremajaan peralatan GSE. Pada tahun ini, perseroan telah mengucurkan anggaran sebanyak Rp300 miliar untuk peremajaan alat. Saat ini, peralatan GSE maupun kendaraan yang dipesan perseroan telah terealisasi sekitar 30%. Rencananya, seluruh peralatan yang dipesan akan datang pada November 2016, dan mulai beroperasi pada Januari 2017, sesuai dengan ketentuan Permenhub No. 174/2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper