Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AMNESTI PAJAK: Per 7 Oktober, Pernyataan Harta & Repatriasi Capai Rp3.808 Triliun

Nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Jumat (7/10/2016), pukul 17.01 WIB, menembus Rp3.808 triliun .
Statistik amnesti pajak/pajak.go.id
Statistik amnesti pajak/pajak.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty hingga Jumat (7/10/2016), pukul 18.01 WIB, menembus Rp3.808 triliun .

Dari angka itu, repatriasi harta terpantau mencapai Rp142 triliun atau sekitar 14% dari target Rp1.000 triliun, dan sisanya adalah deklarasi harta dari luar negeri maupun dalam negeri.

Nilai pernyataan harta itu mengalami kenaikan Rp26 triliun dibandingkan Kamis (6/10) pukul 19.15 WIB yang mencapai Rp3.767 triliun.

Merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (70,49%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (25,75%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,76%).

Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp97,3 triliun, atau sekitar 58,9% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017 mendatang.

Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.

Jumlah penerimaan uang tebusan ini tidak berubah banyak dibandingkan posisi Kamis (6/10/2016) pukul 19.15 WIB yang mencapai Rp97,3 triliun.

Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:

Orang Pribadi Non UMKM: Rp79,5 triliun

Badan Non UMKM: Rp10,2 triliun

Orang Pribadi UMKM: Rp2,91 triliun

Badan UMKM: Rp193 miliar

Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:

Deklarasi Dalam Negeri: Rp2.687 triliun

Deklarasi Luar Negeri: Rp979 triliun

Repatriasi: Rp142 triliun

Tarif

Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.

Pada periode Juli hingga 30 September 2016 lalu, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Memasuki periode 2 dari 1 Oktober - 31 Desember 2016,  tariff repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode 1 Januari-31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.

Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Sedangkan wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri, dikenakan tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.

Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.

Sejak awal periode tax amnesty hingga hari ini, telah diterima total 393.872 surat pernyataan, sedangkan surat yang tercatat sepanjang bulan ini mencapai 8.725.

Meski pelaksanaan program amnesti pajak di Indonesia disebut-sebut sebagai salah satu yang terbaik di dunia, realisasi repatriasi masih di bawah kisaran 5% dari total nilai pernyataan harta.

Seperti dilansir Bisnis.com, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengakui perolehan dana repatriasi aset yang dilaporkan pengusaha pada periode pertama yang berakhir September 2016 tak sebesar target pemerintah.

Kendati demikian, JK  optimis dana repatriasi dari luar negeri yang mengalir ke pasar keuangan nasional terus meningkat hingga ke level Rp1.000 triliun seperti yang ditargetkan pemerintah.

“Memang kita mengharapkan lebih banyak, targetnya kan Rp4.000 triliun, tapi jangan lupa itu kan sampai Maret, bisa dicapai jumlahnya,” ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jumat(7/10/2016).

Dia menjelaskan, perolehan dana repatriasi aset tak akan berpengaruh signifikan terhadap penerimaan negara secara langsung.

Hanya saja, ujarnya, peralihan dana dari luar ke dalam negeri tentu akan berdampak besar terhadap cadangan devisa nasional sehingga mampu mendongkrak nilai tukar rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper