Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TEBUSAN AMNESTI PAJAK: Per 6 Oktober, Deklarasi & Repatriasi Rp3.767 Triliun

Jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak (tax amnesty) hingga Kamis (6/10/2016), pukul 19.15 WIB, mencapai Rp97,3 triliun, atau sekitar 58,9% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program Maret 2017 mendatang.

Bisnis.com, JAKARTA - Jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak (tax amnesty) hingga Kamis (6/10/2016), pukul 19.15 WIB, mencapai Rp97,3 triliun, atau sekitar 58,9% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program Maret 2017 mendatang.

Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.

Jumlah penerimaan uang tebusan ini tidak berubah dibandingkan dengan posisi Rabu (5/10/2016) pukul 19.05 WIB yang mencapai Rp97,3 triliun.

Adapun, nilai pernyataan harta yang disampaikan dalam program amnesti pajak menembus Rp3.767 triliun. Dari angka itu, repatriasi harta terpantau mencapai Rp141 triliun atau sekitar 14% dari target Rp1.000 triliun.

Nilai pernyataan harta itu mengalami kenaikan Rp68 triliun dibandingkan Rabu (5/10) pukul 19.05 yang mencapai Rp3.699 triliun.

Merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (70,42%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (25,82%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,76%).

Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:

Orang Pribadi Non UMKM: Rp79,1 triliun

Badan Non UMKM: Rp10,1 triliun

Orang Pribadi UMKM: Rp2,87 triliun

Badan UMKM: Rp190 miliar

Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:

Deklarasi Dalam Negeri: Rp2.653 triliun

Deklarasi Luar Negeri: Rp973 triliun

Repatriasi: Rp141 triliun

Tarif

Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.

Pada periode Juli hingga 30 September 2016 lalu, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Memasuki periode 2 dari 1 Oktober - -31 Desember 2016, tariff repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode 1 Januari-31 Maret 2017 berlaku tariff repatriasi sebesar 5%.

Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Sedangkan wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri, dikenakan tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.

Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.

Sejak awal periode tax amnesty hingga hari ini, telah diterima total 391.516 surat pernyataan, sedangkan surat yang tercatat sepanjang bulan ini mencapai 7.447.

Meski pelaksanaan program amnesti pajak di Indonesia disebut-sebut sebagai salah satu yang terbaik di dunia, realisasi repatriasi masih di bawah kisaran 5% dari total nilai pernyataan harta.

Seperti dilansir Bisnis.com, Wajib pajak dengan peredaran usaha di bawah Rp4,8 miliar atau yang sering disebut UMKM dapat menyampaikan surat pernyataan harta ke asosiasi untuk mengikuti pengampunan pajak.

Hantriono Joko Susilo, Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak (DJP) mengatakan penyampaian melalui asosiasi, perkumpulan, organisasi, ataupun serikat dilakukan dengan pemberian surat kuasa.

"Jadi bisa dititipkan dengan surat kuasa. Wajib pajak bisa tetap berkesempatan menjual dagangannya seperti biasa tanpa perlu terganggu untuk ke kantor pajak," ujarnya dalam sosialisasi tax amnesty untuk UMKM, Rabu (5/10/2016).

Surat pernyataan harta (SPH) yang disampaikan secara kolektif melalui pihak lain tersebut hanya bisa diberikan ke tempat tertentu yang mencakup kantor pusat DJP dan kanwil DJP. Artinya, kantor pelayanan pajak (KPP) tidak menerima penyampaian SPH secara kolektif untuk kelompok WP ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper