Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Infrastruktur Persampahan: Swasta Usul Proyek PLTSa Dijamin PII

Pengusaha swasta yang ingin berinvestasi di sektor infrastruktur pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) mengklaim hingga kini belum memperoleh proteksi dari pemerintah terkait regulasi serta penyesuaian penggunaan teknologi.
Jaringan transmisi listrik. /Bisnis.com
Jaringan transmisi listrik. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Pengusaha Swasta yang ingin berinvestasi di sektor infrastruktur pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) mengklaim belum memperoleh proteksi dari pemerintah terkait regulasi serta penyesuaian penggunaan teknologi.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Pembangkit Listrik dari Sampah Indonesia (APPLISINDO) Cynthia Hendrayani mengungkapkan pemerintah perlu memberikan penjaminan kepada swasta yang dimulai saat persiapan tender seperti penjaminan dari PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Indonesia Infrastructure Guarantee Fund)

Hal itu diperlukan supaya memperoleh kepastian bahwa swasta tidak akan dirugikan setelah lelang proyek. “Apalagi PLTSa ini sebagai proyek baru yang coba ditenderkan. Seharusnya pemerintah sudah memberi garansi sejak persiapan tender, supaya ketika lahir regulasi yang baru, tidak semuanya dibebankan kepada swasta,” ujarnya Rabu (5/10)

Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Kebijakan dan Penerapan Teknologi Kementerian PUPR Bobby Prabowo menyebut hal tersebut merupakan usulan yang baik. Pasalnya, sebelumnya PT PII juga telah menjamin proyek tol serta Palapa Ring. PII menjalankan mandat sebagai pelaksana tunggal penyedia penjaminan pemerintah

Djoko Sarwono, Senior Vice President Project and Guarantee Consultation PT PII, meyebut adanya potensi PLTSa dalam memperoleh penjaminan selama proyek tersebut disiapkan pemerintah sebagai proyek Kerja sama Pemerintah Badan Usaha sebagaimana diatur dalam Perpres 38/2015 dan diajukan untuk mendapatkan penjaminan pemerintah oleh Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama.

Adapun usulan tersebut diajukan Cynthia guna merealisasikan percepatan pembangunan pembangkit listrik berbasis sampah (PLTSa) yang telah diamanatkan Presiden Joko Widodo, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah (PLTSa).

Dalam perpres tersebut, tujuh kota yakni DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, serta Kota Makassar, yang akan menjadi proyek percontohan pembangunan PLTSa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper