Bisnis.com, JAKARTA- Dalam rapat terbatas tentang kebijakan penetapan harga gas untuk industri kemarin (4/10/2016), pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga gas bagi sepuluh sektor dan satu kawasan industri.
Yaitu menjadi maksimal US$6 per mmbtu dari saat ini US$9-10 per mmbtu.
Finalisasi harga gas diselesaikan paling lambat akhir November 2016 dan ditargetkan berlaku per 1 Januari 2017.
Dalam finalisasi tersebut akan ada penyeragaman skema harga gas untuk domestik dan ekspor.
Dampak turunan dari penurunan harga gas tersebut menurut pemerintah bisa menambah peran manufaktur terhadap PDB sebesar 2% dari posisi saat ini sekitar 10,8% atau menjadi 12,8%.
Potensi penurunan harga gas bagi industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja/ logam lainnya, keramik, kaca, ban dan sarung tangan karet, pulp dan kertas, makanan dan minuman serta tekstil dan alas kaki tentunya akan memberikan sentimen positif bagi pertumbuhan industri-industri tersebut.
“Khususnya bagi industri petrokimia yang menggunakan gas sebagai komponen utama,” tulis HP Financials dalam risetnya yang diterima hari ini, Rabu (5/10/2016).