Bisnis.com, JAKARTA - Jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak (tax amnesty) hingga Selasa (4/10/2016), pukul 17.05 WIB, mencapai Rp97,2 triliun, atau sekitar 58,9% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program Maret 2017 mendatang.
Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.
Jumlah penerimaan uang tebusan ini tidak berubah dibandingkan dengan posisi Senin (2/10/2016) pukul 18.10 WIB yang juga mencapai Rp97,2 triliun.
Adapun, nilai pernyataan harta yang disampaikan dalam program amnesti pajak menembus Rp3.649 triliun. Dari angka itu, repatriasi harta terpantau mencapai Rp137 triliun atau sekitar 14% dari target Rp1.000 triliun.
Nilai pernyataan harta itu mengalami kenaikan hanya Rp20 triliun dibandingkan Senin (3/10/2016) pukul 18.10 yang mencapai Rp3.629 triliun.
Merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (70,07%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (26,17%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,76%).
Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:
Orang Pribadi Non UMKM: Rp77 triliun
Badan Non UMKM: Rp9,8 triliun
Orang Pribadi UMKM: Rp2,71 triliun
Badan UMKM: Rp185 miliar
Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:
Deklarasi Dalam Negeri: Rp2.557 triliun
Deklarasi Luar Negeri: Rp955 triliun
Repatriasi: Rp137 triliun
Tarif
Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.
Pada periode Juli hingga 30 September 2016 lalu, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Memasuki periode 2 dari 1 Oktober - -31 Desember 2016, tariff repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode 1 Januari-31 Maret 2017 berlaku tariff repatriasi sebesar 5%.
Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Sedangkan wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri, dikenakan tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.
Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.
Hingga akhir periode pertama pada 30 September, telah diterima total 372.924 surat pernyataan, sedangkan surat yang tercatat sepanjang bulan ini mencapai 1.893.
Meski pelaksanaan program amnesti pajak di Indonesia disebut-sebut sebagai salah satu yang terbaik di dunia, realisasi repatriasi masih di bawah kisaran 5% dari total nilai pernyataan harta.
Seperti dilansir Bisnis.com, Realisasi penerimaan pajak nonmigas hingga akhir September 2016 melesat 18,47% secara year-on-year, didongkrak oleh kinerja uang tebusan amnesti pajak.
Data Ditjen Pajak (DJP) mencatat realisasi penerimaan pajak (minus PPh migas) hingga akhir kuartal III/2016 mencapai Rp767,2 triliun atau tumbuh 18,47% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu senilai Rp647,6 triliun.
Padahal, jika tak menyertakan penerimaan uang tebusan pengampunan pajak hingga periode pertama (berdasarkan surat setoran pajak/SSP) senilai Rp97,3 triliun, realisasi penerimaan negara yang menjadi tanggung jawab DJP hanya tumbuh sekitar 4%.