Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TEBUSAN AMNESTI PAJAK: Per 3 Oktober Rp97,2 Triliun. Deklarasi dan Repatriasi Rp3.629 Triliun

Jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak (tax amnesty) hingga Senin (3/10/2016), pukul 18.15 WIB, mencapai Rp97,2 triliun, atau sekitar 58,9% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program Maret 2017 mendatang.

Bisnis.com, JAKARTA - Jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak (tax amnesty) hingga Senin (3/10/2016), pukul 18.15 WIB, mencapai Rp97,2 triliun, atau sekitar 58,9% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program Maret 2017 mendatang.

Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.

Jumlah penerimaan uang tebusan naik sekitar Rp500 miliar dibandingkan dengan posisi Jumat (30/9/2016) pukul 17.10 WIB yang mencapai Rp96,7 triliun.

Adapun, nilai pernyataan harta yang disampaikan dalam program amnesti pajak menembus Rp3.629 triliun. Dari angka itu, repatriasi harta terpantau mencapai Rp137 triliun atau sekitar 14% dari target Rp1.000 triliun.

Nilai pernyataan harta itu mengalami kenaikan Rp188 triliun dibandingkan Jumat (30/9/2016) pukul 17.10 yang mencapai Rp3.441 triliun.

Merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (69,96%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (26,23%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,81%).

Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:

Orang Pribadi Non UMKM: Rp76,7 triliun

Badan Non UMKM: Rp9,8 triliun

Orang Pribadi UMKM: Rp2,67 triliun

Badan UMKM: Rp183 miliar

Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:

Deklarasi Dalam Negeri: Rp2.539 triliun

Deklarasi Luar Negeri: Rp952 triliun

Repatriasi: Rp137 triliun

Tarif

Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.

Pada periode Juli hingga 30 September 2016 lalu, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Memasuki periode 2 dari 1 Oktober - -31 Desember 2016, tariff repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode 1 Januari-31 Maret 2017 berlaku tariff repatriasi sebesar 5%.

Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Sedangkan wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri, dikenakan tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.

Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.

Hingga akhir periode pertama pada 30 September, telah diterima total 372.924 surat pernyataan, sedangkan surat yang tercatat sepanjang bulan ini mencapai 1.893.

Meski pelaksanaan program amnesti pajak di Indonesia disebut-sebut sebagai salah satu yang terbaik di dunia, realisasi repatriasi masih di bawah kisaran 5% dari total nilai pernyataan harta.

Seperti dilansir Bisnis.com, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara mengapresiasi hasil amnesti pajak tahap pertama, dan dianggap sangat baik untuk mendorong peningkatan ekonomi nasional.

"Terkait penggunaan uang hasil tebusan kami masih menunggu hingga tahap akhir, namun secara umum hasilnya cukup baik dan di luar prediksi," ucap Mirza, dalam acara Temu Wartawan Daerah, Bank Indonesia di Jakarta, Senin (3/10/2016).

Ia mengatakan hasil dana deklarasi amnesti pajak juga akan mengendalikan risiko devisit anggaran pemerintah, serta berpengaruh terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Pajak atas pencapaian program tax amnesty tahap pertama yang bisa dikatakan berhasil.

Dalam suratnya untuk Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi beserta seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak, yang ditulis tangan pada 30 September 2016, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan terima kasih atas kerja keras dan dedikasi jajaran DJP dalam menajalankan tugas melayani masyarakat yang ingin menggunakan hak pengampunan pajak.

“Pagi, siang, malam, hingga dini hari terus menerus berganti giliran, semua ikut terjun menangai antusiasme masyarakat yang membludak, dengan penuh kesabaran, perhatian, senyum, semangat membantu, dan semangat untuk menunjukkan bahwa DJP adalah lembaga yang bisa dipercaya, disegani, dibutuhkan, dan dihormati oleh rakyat,” tulis surat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper