Bisnis.com, JAKARTA – Wajib pajak yang sudah membayar uang tebusan melalui bank persepsi harus menyampaikan surat pernyataan harta (SPH) hari ini juga untuk bisa menikmati tarif terendah. Apalagi, hari ini merupakan tenggat periode pertama.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengungkapkan bagi wajib pajak (WP) yang menyampaikan SPH besok, Sabtu (1/10/2016), tarif tebusan sudah naik karena masuk periode kedua.
“Pokoknya datang dulu saja sini, malam ini, yang penting dapat tanda terima dulu,” ujarnya saat ditemui di kantor pusat DJP, Jumat (30/9/2016).
Mulai 1 Oktober 2016, tarif uang tebusan deklarasi dalam negeri dan repatriasi menjadi 3% dari saat ini 2%. Tarif uang tebusan deklarasi luar negeri naik dari 4% menjadi 6%. Sementara, untuk UMKM masih flat sebesar 0,5% - penyampaian harta sampai Rp10 miliar – dan 2% -pengungkapan harta lebih dari Rp10 miliar.
Dengan skema tarif uang tebusan tersebut, WP yang tergolong UMKM masih bisa menunda penyampaian SPH untuk menghindari antrean. Hal ini dikarenakan tidak ada perubahan tarif meskipun periode pertama berakhir.
Bank persepsi penerima uang tebusan dalam pengampunan pajak akan melayani wajib pajak hingga pukul 21.00. Kebijakan ini berlaku khusus hari ini, bertepatan dengan tenggat penutupan periode pertama implementasi tax amnesty.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu sudah meminta 77 bank persepsi yang melayani pembayaran uang tebusan tax amnesty, untuk membuka pelayanan amnesti pajak hingga pukul 21.00 khusus hari ini.
Langkah ini diambil sebagai respons atas membeludaknya penyampaian surat pernyataan harta (SPH) di hari terakhir masa tarif uang tebusan terendah. Bahkan, mulai Kamis (29/9/2016) siang, alarm kahar menyala di empat titik.