Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingin Dapat Tarif Terendah, WP Harus Sampaikan SPH Sekarang Juga

Wajib pajak yang sudah membayar uang tebusan melalui bank persepsi harus menyampaikan surat pernyataan harta (SPH) hari ini juga untuk bisa menikmati tarif terendah. Apalagi, hari ini merupakan tenggat periode pertama.
Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas saat melakukan pendaftaran peserta program pengampunan pajak (Amnesti Pajak atau Tax Amnesty) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (29/7)./Antara
Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas saat melakukan pendaftaran peserta program pengampunan pajak (Amnesti Pajak atau Tax Amnesty) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (29/7)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Wajib pajak yang sudah membayar uang tebusan melalui bank persepsi harus menyampaikan surat pernyataan harta (SPH) hari ini juga untuk bisa menikmati tarif terendah. Apalagi, hari ini merupakan tenggat periode pertama.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengungkapkan bagi wajib pajak (WP) yang menyampaikan SPH besok, Sabtu (1/10/2016), tarif tebusan sudah naik karena masuk periode kedua.

“Pokoknya datang dulu saja sini, malam ini, yang penting dapat tanda terima dulu,” ujarnya saat ditemui di kantor pusat DJP, Jumat (30/9/2016).

Mulai 1 Oktober 2016, tarif uang tebusan deklarasi dalam negeri dan repatriasi menjadi 3% dari saat ini 2%. Tarif uang tebusan deklarasi luar negeri naik dari 4% menjadi 6%. Sementara, untuk UMKM masih flat sebesar 0,5% - penyampaian harta sampai Rp10 miliar – dan 2% -pengungkapan harta lebih dari Rp10 miliar.

Dengan skema tarif uang tebusan tersebut, WP yang tergolong UMKM masih bisa menunda penyampaian SPH untuk menghindari antrean. Hal ini dikarenakan tidak ada perubahan tarif meskipun periode pertama berakhir.

Bank persepsi penerima uang tebusan dalam pengampunan pajak akan melayani wajib pajak hingga pukul 21.00. Kebijakan ini berlaku khusus hari ini, bertepatan dengan tenggat penutupan periode pertama implementasi tax amnesty.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu sudah meminta 77 bank persepsi yang melayani pembayaran uang tebusan tax amnesty, untuk membuka pelayanan amnesti pajak hingga pukul 21.00 khusus hari ini.

Langkah ini diambil sebagai respons atas membeludaknya penyampaian surat pernyataan harta (SPH) di hari terakhir masa tarif uang tebusan terendah. Bahkan, mulai Kamis (29/9/2016) siang, alarm kahar menyala di empat titik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper