Bisnis.com, JAKARTA– Ustad Yusuf Mansur ikut meminta amnesti pajak di hari terakhir periode dengan tarif uang tebusan terendah. Dengan mendeklarasikan harta tambahan dalam negeri, dia mengaku belajar tentang transparansi.
Di hadapan Dirjen Pajak dan jajarannya, pihaknya mengaku membawa semangat belajar saat mengikuti kebijakan ini. Pendakwah, penulis buku, pengusaha, sekaligus pimpinan salah satu pondok pesantren ini mengaku memiliki kekurangan dalam masalah regulasi.
“Spiritnya belajar. Selama ini saya belajar hidup halal, belajar hidup yang thoyib, yang baik. Nah sekarang masuk babak baru [belajar] transparansi. Ya enggak ada masalah karena enggak ada yang aneh dan bermasalah juga jadi saya kira spiritnya belajar,” ujarnya di kantor pusat Ditjen Pajak (DJP), Jumat (30/9/2016).
Selain itu, keikutsertaannya dalam kebijakan ini merupakan bentuk dukungan kepada Presiden Joko Widodo atau pemerintah secara keseluruhan. Pihaknya mengaku terdorong pula untuk berbagi. Menurutnya, pembayaran pajak – termasuk dari tax amnesty – bentuk sedekah.
Dengan penerimaan pajak, pembangunan di Tanah Air juga terlaksanaa. Wajib Pajak (WP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tangerang Timur ini memberi contogh pembangunan seperti penyediaan listrik di desa-desa, pembayaran gaji guru, dan pembiayaan operasional negara.
“Tidak ada yang diambil negara, itu yang membuat saya lebih ringan. Sudah beberapa terakhir ini saya bayar pajak. Ini penyempurnaan, apa yang belum dilaporkan,” imbuhnya.
TAX AMNESTY: Ikut Amnesti Pajak, Ustad Yusuf Mansur Deklarasikan Harta
Ustad Yusuf Mansur ikut meminta amnesti pajak di hari terakhir periode dengan tarif uang tebusan terendah. Dengan mendeklarasikan harta tambahan dalam negeri, dia mengaku belajar tentang transparansi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Kurniawan A. Wicaksono
Editor : Linda Teti Silitonga
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
21 menit yang lalu
Minim Katalis BBRI, Lepas atau Tahan?
1 jam yang lalu
Arah Kinerja Indofood CBP (ICBP) Grup Salim
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
36 menit yang lalu
Simak! Daftar 10 Provinsi dengan Kenaikan UMP Tertinggi pada 2024
50 menit yang lalu