Bisnis.com, JAMBI – PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) memperoleh perpanjangan pendanaan pengelolaan hutan dari Pemerintah Denmark sepanjang 2016-2018.
Pendanaan itu dialokasikan untuk Hutan Harapan yang berada dalam konsesi REKI. Pemerintah Denmark sebelumnya mendanai program itu sejak 2011.
Duta Besar Denmark untuk Indonesia Casper Klynge mengungkapkan perambahan hutan merupakan ancaman bagi keanekaragaman hayati Hutan Harapan. Ancaman itu juga akan membahayakan mata pencaharian masyarakat yang mendiami sekitar kawasan hutan.
“Tentu memerlukan waktu untuk dapat mengatasi tantangan ini. Dengan kerja sama pemerintah Indonesia dan Denmark kita dapat mencegah kerusakan lebih lanjut Hutan Harapan,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (28/9/2016).
Hutan Harapan didanai melalui Environmental Support Programme (ESP3). Kerja sama kedua belah pihak meliputi kegiatan pengembangan unit usaha bagi pemberdayaan masyarakat, pengamanan hutan, dan pemantapan kawasan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya meminta kepada Denmark dan REKI untuk memberikan latihan tentang koperasi dan manajemen korporat melalui ESP3. Dengan begitu, masyarakat akan punya kapabilitas mumpuni dalam pengelolaan hutan.
Pemerintah, menurut Siti, terus mendorong praktik terbaik (best practice) kegiatan restorasi ekosistem di Indonesia. Beberapa upaya itu a.l. sosialisasi kebijakan restorasi ekosistem, pembinaan unit manajemen, fasilitasi pakar, insentif, monitoring dan evaluasi, serta pengembangan kemitraan dengan kesatuan pengelolaan hutan (KPH).
Hutan Harapan yang dikelola oleh REKI merupakan kawasan hutan yang menjadi lokasi pertama usaha restorasi hutan produksi. REKI menjadi pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-restorasi ekosistem (IUPHHK-RE) sejak 2007 dengan luas konsesi 98.555 hektare (ha). Rinciannya di Jambi seluas 46.385 ha dan dan Sumatera Selatan seluas 52.170 ha.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), per September 2016 terdapat 15 unit manajemen yang mendapat IUPHHK-RE dengan luas total 573.455 ha. Pemerintah mengalokasikan 1.662.128 ha hutan untuk konsesi restorasi ekosistem.
Kawasan hutan restorasi ekosistem tersebar di Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.