Bisnis.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi sebagai bagian dari proses Pemilihan Pengurus LPJK periode 2016-2020. Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan ini dilakukan serentak di beberapa daerah, hari ini Rabu (28/09).
Dirjen Bina Konstruksi, Yusid Toyib yang membuka Uji Kelayakan dan Kepatutan Pengurus LPJK Provinsi untuk regional Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan DIY di Jakarta, mengatakan bahwa keseluruhan proses pemilihan pengurus LPJK periode 2016-2020 yang terlaksana hingga saat ini berlangsung netral dan transparan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
“Prosesnya dijamin netral dan transparan. Saya meyakini peserta yang mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan ini adalah calon-calon pengurus LPJK Provinsi yang memiliki integritas dan profesionalitas. Sehingga saya optimis proses ini menghasilkan pengurus LPJK yang akan memajukan industri jasa konstruksi di Indonesia,” ujar Yusid Toyib dalam siaran pers, Rabu (28/9/2016).
Tantangan di masa mendatang adalah wilayah Indonesia luas dan memiliki disparitas yang masih relatif tinggi, tetapi dengan koordinasi serta disatukannya visi untuk membangun Indonesia yang lebih baik semua halangan akan mampu diatasi.
“Kita harus dukung bersama agar benih karya yang kita buat saat ini tidak lantas hilang begitu saja, tetapi memberi makna dalam kehidupan negara sepanjang masa,” katanya.
Proses pemilihan yang berlangsung ini sesuai dengan amanat Permen PUPR nomor 51/PRT/M/2015 tentang tata cara pemilihan pengurus, masabakti, tugas pokok, dan fungsi, serta mekanisme kerja lembaga pengembangan jasa konstruksi, yang merupakan turunan dari pasal 31 ayat 3 UU No.18 tahun 1999.
Hasil ketetapan pokja penilai dan pengurus provinsi pada pertemuan sebelumnya di Jakarta, yang telah diumumkan pada website resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, menyebutkan bahwa total calon pengurus LPJK Provinsi yang mengikuti tahapan pemilihan berjumlah 714 peserta.
Para peserta ini mengikuti proses pemilihan yang dilaksanakan serentak di 7 regional pada 28-29 September 2016. Proses seleksi mencakup uji psikologi yang modulnya disusun oleh tim dari Universitas Indonesia.
Sementara untuk uji substansi, modulnya dipersiapkan oleh tim Pokja Penilai Pengurus Provinsi.
Diharapkan kepengurusan LPJK Provinsi periode 2016-2019 mampu mengembangkan sistem pengawasan yang lebih ketat dalam implementasi aturan mengenai sertifikasi.
Hal ini sesuai dengan salah satu tugas dan fungsi LPJK yang tertera pada Undang-Undang. Sertifikasi ini tidak hanya dibutuhkan untuk mengasilkan tenaga kerja yang dijamin keahliannya tetapi juga dapat menjadi bagian dari upaya penghargaan yang lebih pantas (remunerasi) kepada para pelaku jasa konstruksi.