Bisnis.com, SORONG – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Penelitian dan Pengembangan mensosialisasikan sejumlah pedoman dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sejumlah Inovasi teknologi guna menunjang penyelenggaran infrastruktur bidang PUPR untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur, khususnya di wilayah Timur Indonesia.
Sekretaris Balitbang PUPR, Bernaldy menyatakan salah satu pedoman yang sedang gencar disosialisasikan adalah Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum.
“Salah satunya yang lagi ngetren adalah Pedoman Analisa Harga Satuan Pekerjaan yang telah diatur dalam Permen PUPR Nomor 28 tahun 2016 yang dimasukan sebagai acuan dalam perhitungan pembangunan pemerintah, pengadaan barang dan jasa pemerintah, pengadaan bahan konstruksi dan bangunan, dan biaya jasa perawatan konstruksi baik itu kontraktor maupun konsultan,” ujarnya dalam keterangan resminya, Rabu (28/9/2016).
Analisa harga satuan pekerjaan tersebut merupakan perhitungan kebutuhan biaya tenaga kerja, bahan dan peralatan untuk mendapatkan harga satuan atau satu jenis pekerjaan di bidang pekerjaan umum.
Pedoman ini menjadi acuan dalam menghitung biaya pembangunan sebagai kelengkapan proses pekerjaan konstruksi. Juga digunakan sebagai dasar menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Harga Perkiraan Perencana (HPP).
Dia menambahkan, Balitbang mempunyai tugas untuk mengukur mutu, layanan advis teknis, serta menawarkan kebijakan-kebijakan yang ada di Kementerian PUPR dalam merespons isu-isu strategis nasional Kementerian PUPR.
Untuk itu, menurut Bernaldy, Balitbang berkewajiban menyampaikan kebijakan dan teknologi kepada seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan infrastruktur PUPR.