Bisnis.com, JAKARTA - Jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak (tax amnesty) hingga Rabu (28/9/2016), pukul 17.13 WIB, mencapai Rp81,1 triliun, atau sekitar 49,15% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program Maret 2017 mendatang.
Jumlah penerimaan uang tebusan naik sekitar Rp11,2 triliun dibandingkan Selasa (27/9) pukul 21.00 yang mencapai Rp69,9 triliun.
Adapun, nilai pernyataan harta yang disampaikan dalam program amnesti pajak menembus Rp2.514 triliun. Dari angka itu, repatriasi harta terpantau mencapai Rp128 triliun atau sekitar 13% dari target Rp1.000 triliun.
Nilai pernyataan harta mengalami kenaikan sekitar Rp4 triliun dibandingkan Selasa (27/9) pukul 21.00 yang mencapai Rp2.510 triliun, setelah mengalami kenaikan fantastis sebesar lebih dari Rp617 triliun kemarin.
Merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (68,41%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (26,49%), dan repatriasi aset dari luar negeri (5,09%).
Sementara itu, total nilai realisasi berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang diterima mencapai Rp84,5 triliun, mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.
Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:
Orang Pribadi Non UMKM: Rp47,4 triliun
Badan Non UMKM: Rp5,00 triliun
Orang Pribadi UMKM: Rp1,80 triliun
Badan UMKM: Rp65,4 miliar
Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:
Deklarasi Dalam Negeri: Rp1.720 triliun
Deklarasi Luar Negeri: Rp666 triliun
Repatriasi: Rp128 triliun
Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.
Periode Juli hingga 30 September 2016 ditawarkan tarif tebusan termurah sebesar 2% untuk repatriasi. Selanjutnya untuk repatriasi dikenakan tarif masing-masing 3% dan 5% untuk periode 1 Oktober-31 Desember 2016 dan 1 Januari-31 Maret 2017.
Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Sedangkan wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri, dikenakan tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.
Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.
Hingga hari ketiga menjelang akhir periode pertama yang berakhir pada 30 September, telah diterima total 207.820 surat pernyataan harta dengan jumlah 185.639 surat yang tercatat sepanjang bulan ini.
Meski pelaksanaan program amnesti pajak di Indonesia disebut-sebut sebagai salah satu yang terbaik di dunia, realisasi repatriasi masih berada pada kisaran 5% dari total nilai pernyataan harta.
Seperti dilansir Bisnis.com, sejumlah pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengikuti kebijakan pengampunan pajak dengan mengunjungi kantor pusat Ditjen Pajak, kemarin, Selasa (27/9).
Tampak Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani bersama sejumlah pengurus seperti Anindya N. Bakrie, Sandiaga S. Uno, Shinta W. Kamdani, Sigit Pramono, Putri K. Wardhani, dan Bambang Soesatyo.
Rosan berjanji untuk mendorong repatriasi dana. Hal inilah yang membuat pengusaha melakukan kompromi ke Presiden. Performa minimnya dana repatriasi diprediksi masih akan terjadi hingga akhir periode kebijakan tax amnesty. “Deklarasi memang akan mendominasi,” ujarnya.
Salah satu faktor penyebabnya, sambung Rosan, adalah beberapa investasi di luar negeri berupa instrumen jangka panjang, perusahaan, dan aset tetap lainnya. Menurutnya, jika repatriasi bisa dilakukan hingga akhir tahun ini dengan tarif terendah maka akan berimbas positif.