Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TEBUSAN AMNESTI PAJAK Per 21 September Rp29,7 Triliun. Deklarasi dan Repatriasi Rp1.246 Triliun, Naik Rp120 Triliun

Jumlah penerimaan uang tebusan yang dibayarkan peserta pengampunan pajak sejak dimulainya pelaksanaan Program Amnesti Pajak (Tax Amnesty) hingga hari ini, Rabu (21/9/2016), terpantau mencapai Rp29,7 triliun.
Statistik amnesti 21 September 2016 pukul 16.55 WIB/pajak.go.id
Statistik amnesti 21 September 2016 pukul 16.55 WIB/pajak.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah penerimaan uang tebusan yang dibayarkan peserta pengampunan pajak sejak dimulainya pelaksanaan Program Amnesti Pajak (Tax Amnesty) hingga hari ini, Rabu (21/9/2016), terpantau mencapai Rp29,7 triliun.

Berdasarkan data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, total uang tebusan berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang disampaikan hingga hari ini pukul 16.55 WIB mencapai sekitar Rp29,7 triliun atau 18% dari target Rp165 triliun.

Total nilai realisasi berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang diterima mencapai Rp36,3 triliun, mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.

Sementara itu, jumlah pernyataan harta hari ini mencapai sekitar Rp1.246 triliun yang mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (68,06%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (26,65%), dan repatriasi aset dari luar negeri (5,3%).

Berikut komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:

Orang Pribadi Non UMKM: Rp26,2 triliun

Badan Non UMKM: Rp2,49 triliun

Orang Pribadi UMKM: Rp974 miliar

Badan UMKM: Rp34,8 miliar

Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:

Deklarasi Dalam Negeri: Rp848 triliun

Deklarasi Luar Negeri: Rp332 triliun

Repatriasi: Rp66,1 triliun

Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.

Periode Juli hingga 30 September 2016 ditawarkan tarif tebusan termurah sebesar 2% untuk repatriasi. Selanjutnya untuk repatriasi dikenakan tarif masing-masing 3% dan 5% untuk periode 1 Oktober-31 Desember 2016 dan 1 Januari-31 Maret 2017.

Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Sedangkan wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri, dikenakan tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.

Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.

Hingga pekan ketiga September, telah diterima total 107.810 surat pernyataan harta dengan jumlah 85.624 surat yang tercatat sepanjang bulan ini.

Nilai pernyataan harta naik lebih kurang Rp120 triliun dalam sehari setelah mencapai sekitar Rp1.126 triliun kemarin pada pukul 18.07 WIB.

Jumlah penerimaan nilai tebusan dan pernyataan harta terus naik memasuki akhir periode pertama dengan tarif berlaku yang paling murah pada 30 September.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung sebelumnya mengakui apabila waktu untuk periode pertama tergolong pendek dan sosialisasi terlambat karena terpangkas oleh keluarnya aturan pelaksana. Untuk itu, tuturnya, WP calon peserta bisa menunda pembayaran tebusan atau repatriasi.

“Presiden sampai hari ini belum memutuskan apakah perlu melakukan amendemen untuk perubahan terhadap waktu. Karena UU ini sudah berjalan, maka ditunggu saja. Tetapi yang jelas pemerintah memberikan kemudahan melalui kementerian keuangan dan Dirjen Pajak,” kata Pramono.

Dia menjabarkan bahwa kemudahan tersebut berupa kemudahan administrasi. Artinya, lanjut Pram, WP calon peserta pengampunan pajak bisa melaporkan aset dan hartanya yang ada di luar negeri pada periode pertama dan mendapatkan tarif terendah, meskipun membayar pada bulan-bulan setelah September.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper