Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Driver Online (ADO) menolak pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.32/2016 tentang Aturan Moda Transportasi.
Pengurus ADO, Dedi Haryanto mengatakan bahwa keberadaan permenhub tersebut dinilai akan mematikan usaha atau keberadaan transportasi online, khususnya roda empat alias mobil.
Menurutnya aturan yang mengharuskan dilakukannya uji kir bagi taksi online, yang notabene menggunakan kendaraan pribadi, dinilai tidak tepat dan akan 'membunuh' keberadaan moda transportasi online roda 4.
"Bagaimana mungkin kendaraan pribadi harus mengikuti uji kir dan menggunakaan SIM A umum," ujarnya, seperti siaran pers yang diterima Bisnis.com, Minggu (18/9/2016).
Oleh sebab itu, lanjutnya, sebagai bentuk penolakan terhadap peraturan yang akan diberlakukan pemerintah mulai 1 Oktober 2016 itu, dirinya dan ribuan driver lainnya akan menggelar aksi unjuk rasa.
"Untuk itu kami dari Asosiasi Driver Online (ADO) akan melakukan aksi turun ke jalan menolak Permenhub No.32/2016," ujarnya.
Menurutnya aksi akan dilakukan pada Senin, 19 September 2016, mulai pukul 09.00 wib, di Istana Negara dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Jumlahnya sekitar 1500 driver online," tegasnya.
Tolak Permenhub No.32/2016, Ribuan Driver Taksi Online Ancam Demo
Asosiasi Driver Online (ADO) menolak pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.32/2016 tentang Aturan Moda Transportasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Puput Ady Sukarno
Editor : Andhika Anggoro Wening
Topik
Konten Premium