Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TRIK PROPERTI: Cara Menyelesaikan Sengketa Tanah Tanpa Lewat Pengadilan

Status kepemilikan atas tanah menjadi hal yang sensitif bagi sebagian orang. Apalagi untuk tanah yang berada dalam masalah atau kasus sengketa.
Tidak semua orang ingin menyelesaikan permasalahan tanah lewat pengadilan. / Istimewa
Tidak semua orang ingin menyelesaikan permasalahan tanah lewat pengadilan. / Istimewa

Status kepemilikan atas tanah menjadi hal yang sensitif bagi sebagian orang. Apalagi untuk tanah yang berada dalam masalah atau kasus sengketa. Problematika yang masih sering terjadi di Indonesia karena beragam faktor. Misalnya tanah yang sudah terdaftar secara legal menjadi milik Anda, diakui oleh pihak lainnya sebagai miliknya.

Untuk menyelesaikan sengketa secara damai biasanya dilakukan dengan melalui jalur hukum. Namun, tak semua orang ingin menyelesaikan permasalahan tanah lewat pengadilan.

Bila Anda salah satunya, coba simak penjelasan berikut ini:

Jenis Kasus Pertanahan

Ada beberapa jenis kasus pertanahan yang penyelesaiannya telah diatur oleh pemerintah. Peraturan Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 11 Tahun 2016, tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. Ada 3 jenis kasus pertanahan yang kerap diperkarakan, antara lain:

1.Sengketa

Menurut pasal 1 (2) menyebutkan bahwa sengketa tanah adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum atau lembaga yang tidak berdampak luas.

2. Konflik Tanah

Konflik adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas.

3.Perkara Tanah

Perkara adalah perselisihan pertanahan yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan.

Bila kasus Anda belum berada di pengadilan, berarti dinamakan sengketa. tanah dalam sengketa umumnya bisa diselesaikan tanpa jalur pengadilan. Penyelesaian dilakukan berdasarkan inisiatif dari Kementerian ATR/BPN dan pengaduan masyarakat.

 

Penyelesaian Sengketa Tanah

Pengaduan atas sengketa disampaikan kepada kepala kantor BPN secara tertulis. Pengaduan bisa dilakukan lewat loket di kantor BPN atau lewat situs resmi ATR/BPN. Pengaduan minimal memuat identitas pengadu dan uraian singkat kasus. Setelah pengaduan, nanti akan diberi Surat Tanda Penerimaaan pengaduan dari petugas.

Kemudian pejabat yang bertanggungjawab mengatasi sengketa tanah akan melakukan kegiatan pengumpulkan data. Bila masalah masuk dalam kewenangan kementerian, maka akan dikaji kronologinya dari data yuridis, fisik, dan data pendukung lainnya.

Penyelesaian masalah paling sering dilakukan dengan cara mediasi. Perjanjian Perdamaian antara kedua belah pihak didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat sehingga mempunyai kekuatan hukum yang sifatnya mengikat masing-masing pihak.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Setyardi Widodo
Sumber : Rumahku.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper