Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah penerimaan uang tebusan yang dibayarkan peserta pengampunan pajak sejak dimulainya pelaksanaan Program Amnesti Pajak (Tax Amnesty) hingga hari ini, Senin (19/9/2016), terpantau mencapai Rp23,5 triliun.
Berdasarkan data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, total uang tebusan berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) hingga hari ini pukul 17.30 WIB mencapai sekitar Rp23,5 triliun atau 14,24% dari target Rp165 triliun.
Total realisasi berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang diterima mencapai Rp32,1 triliun, mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.
Sementara itu, jumlah pernyataan harta hari ini mencapai sekitar Rp995 triliun yang mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (69,7%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (24,72%), dan repatriasi aset dari luar negeri (5,52%).
Berikut komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:
Orang Pribadi Non UMKM: Rp20,9 triliun
Badan Non UMKM: Rp1,84 triliun
Orang Pribadi UMKM: Rp779 miliar
Badan UMKM: Rp29,7 miliar
Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:
Deklarasi Dalam Negeri: Rp694 triliun
Deklarasi Luar Negeri: Rp246 triliun
Repatriasi: Rp54,9 triliun
Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.
Periode Juli hingga 30 September 2016 ditawarkan tarif tebusan termurah sebesar 2% untuk repatriasi. Selanjutnya untuk repatriasi dikenakan tarif masing-masing 3% dan 5% untuk periode 1 Oktober-31 Desember 2016 dan 1 Januari-31 Maret 2017.
Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Sedangkan wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenakan tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.
Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, jumlah penerimaan nilai tebusan dan pernyataan harta terus naik memasuki akhir periode pertama dengan tarif berlaku yang paling murah. Hingga awal pekan ketiga September, telah diterima total 87.896 surat pernyataan harta dengan jumlah 65.708 surat yang tercatat sepanjang bulan ini.
Istana Kepresidenan meyakini target program pengampunan pajak secara perlahan akan tercapai, mengingat animo masyarakat yang semakin tinggi jelang akhir periode pertama pada September 2016.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan perkembangan realisasi deklarasi, repatriasi dan khususnya tebusan semakin menggembirakan. Menurutnya, angka tebusan Rp30 triliun tidak lama lagi akan tercapai.
“Kalau kita lihat dari perkembangan hal yang berkaitan dengan amnesti pajak sebenarnya sangat menggembirakan. Program amnesti pajak yang dulu dipersepsikan pesimistis oleh sebagian orang, ternyata berjalan dengan baik,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (16/9/2016).