Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS PAJAK GOOGLE, Menkeu Dukung Penuh Langkah Keras Ditjen Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendukung penuh Otoritas Pajak yang berencana menempuh langkah lebih keras terhadap raksasa digital Google, melalui Google Asia Pacific Pte Ltd yang bermarkas di Singapura maupun PT Google Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati./Antara-Widodo S. Jusuf
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati./Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendukung penuh Otoritas Pajak yang berencana menempuh langkah lebih keras terhadap raksasa digital Google, melalui Google Asia Pacific Pte Ltd yang bermarkas di Singapura maupun PT Google Indonesia.

Pernyataan ini dikeluarkan setelah Google Asia Pacific Pte Ltd mengirimkan surat penolakan untuk diperiksa sebagai respons atas surat perintah pemeriksaan yang dikirim oleh Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

“Indonesia memiliki undang-undang untuk masalah perpajakan, dan kalau ada suatu perbedaan tentu kami bisa melakukan secara bilateral atau mekanisme peradilan perpajakan. Kegiatan yang ada di Indonesia diharapkan membentuk yang disebut BUT, itu akan menyebabkan bahwa aktifitas ekonomi mereka merupakan objek pajak di Indonesia,” tuturnya usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jumat (16/9/2016).

Dia mengatakan permasalahan pajak Google dan berbagai macam transaksi kegiatan yang bersifat elektronik memang merupakan persoalan yang dihadapi oleh banyak negara. Namun, kata Menkeu, DJP menggunakan berbagai peraturan perundangan yang ada di Indonesia untuk menyatakan bahwa kegiatan atau aktivitas online atau platform e-commerce adalah subyek pajak di Indonesia.

“Saya mengakui bahwa ini adalah isu yang memang masih sangat banyak sekali di banyak negara jadi persoalan tidak mudah. Kami akan terus melakukan upaya sesuai perundangan, agar kegiatan ekonomi yang memang berada di Indonesia dan dimiliki WP Indonesia, dia melakukan kewajibannya membayar pajak sesuai aturan perundangan yang ada di republik ini,” paparnya.

Sebelumnya, Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus M. Haniv mengatakan upaya pembicaraan lanjutan dan negosiasi terkait pembayaran pajak perusahaan tersebut terhenti. Hal ini dikarenakan bulan lalu surat perintah pemeriksaan dikembalikan.

“Artinya mereka menolak pemeriksaan. Kita akan tingkatkan itu menjadi bukti permulaan atau semacam investigasi karena menolak untuk diperiksa itu indikasi pidana,” katanya kepada para awak media di Kantor Pusat DJP, Kamis (15/9/2016).

Pada saat yang bersamaan, payung hukum terkait pajak dalam e-commerce juga belum selesai. Dengan tidak menjadi BUT, penyetoran pajak berupa pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai (PPN) pun memang tidak diwajibkan.

Namun, perusahaan tersebut sudah menerimaan penghasilan dari perusahaan lain di dalam negeri, salah satunya dari uang iklan. Oleh karena itu, aspek fairness akan diambil seperti negara lain seperti Australia, Inggris, dan Perancis. Pasalnya, negara-negara itu juga mengalami situasi yang sama.

Pemerintah, lanjutnya, sudah bersiap melakukan perhitungan dengan tarif pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang lebih rendah dari tarif normalnya. Haniv memahami pajak di luar negeri memang lebih rendah. “Intinya harga diri perusahaannya lah yang disentuh,” tegas Haniv.

Langkah investigasi dan tindakan yang lebih keras akan dilakukan secepatnya. Namun, dalam momentum kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty, pihaknya akan menunggu hingga akhir September 2016.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arys Aditya
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper