Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TEBUSAN AMNESTI PAJAK Per 14 September Rp11 Triliun. Deklarasi dan Repatriasi Rp471 Triliun, Naik Rp65 Triliun Dalam Sehari

Jumlah penerimaan uang tebusan sejak pelaksanaan program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga hari ini, Rabu (14/9/2016), terpantau mencapai sekitar Rp10,95 triliun.
Statistik amnesti (14/9/2016), Pukul 17.40 WIB/pajak.go.id
Statistik amnesti (14/9/2016), Pukul 17.40 WIB/pajak.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah penerimaan uang tebusan sejak pelaksanaan program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga hari ini, Rabu (14/9/2016), terpantau mencapai sekitar Rp10,95 triliun.

Berdasarkan data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, total nilai tebusan yang dibayarkan peserta pengampunan pajak sejak dimulainya program tax amnesty hingga hari ini pukul 17.40 WIB mencapai sekitar 6,6% dari target sebesar Rp165 triliun.

Sabagian besar uang tebusan yang masuk berasal dari wajib pajak orang pribadi (WP-OP) non-UMKM, disusul oleh badan non-UMKM, orang pribadi UMKM, dan badan UMKM.

Sementara itu, jumlah pernyataan harta hari ini mencapai sekitar Rp471 triliun yang bersumber dari deklarasi harta bersih luar negeri, deklarasi harta bersih dalam negeri, dan repatriasi aset dari luar negeri.

Berikut komposisi uang tebusan hingga hari ini:

Orang Pribadi Non UMKM: Rp9,24 triliun

Badan Non UMKM: Rp1,15 triliun

Orang Pribadi UMKM: Rp542 miliar

Badan UMKM: Rp18,4 miliar

Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:

Deklarasi Dalam Negeri: Rp335 triliun

Deklarasi Luar Negeri: Rp112 triliun

Repatriasi: Rp23,3 triliun

Pelaksanaan program tax amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.

Periode Juli hingga 30 September 2016 ditawarkan tarif tebusan termurah sebesar 2% untuk repatriasi. Selanjutnya untuk repatriasi dikenakan tarif masing-masing 3% dan 5% untuk periode 1 Oktober-31 Desember 2016 dan 1 Januari-31 Maret 2017.

Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Sedangkan wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri, dikenakan tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.

Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.

Hingga pertengahan bulan ini, telah diterima total 58.634 surat pernyataan harta dengan jumlah 36.434 surat yang tercatat sepanjang bulan ini.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, jumlah penerimaan nilai tebusan dan pernyataan harta terus naik memasuki akhir periode pertama dengan tarif berlaku yang paling murah. Nilai pernyataan harta naik lebih kurang Rp65 triliun dalam sehari setelah mencapai sekitar Rp406 triliun kemarin pada pukul 16.10 WIB.

Raihan jumlah surat pernyataan harta bahkan hanya membutuhkan 14 hari sepanjang bulan ini untuk melampaui lebih dari separuh total surat pernyataan harta yang telah tercatat selama dua bulan sejak dimulainya program ini.

Tren nilai tebusan dari program pengampunan pajak meningkat pesat pada Agustus - September 2016. Presiden Jokowi sebelumnya memperkirakan adanya lonjakan peserta amnesti pajak pada September, di akhir deadline tarif yang lebih murah. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper