Bisnis.com, JAKARTA - Penggunaan mobil pick up untuk angkutan barang yang justru digunakan mengangkut orang ternyata diatur dalam Undang-Undang.
Menurut Djoko Setijowarno, pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, tata cara penggunaan mobil barang untuk menjadi angkutan orang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74/2014 tentang Angkutan Jalan.
"Pengecualian penggunaan mobil barang untuk mengangkut orang dapat ditetapkan oleh Bupati atau Wali Kota sesuai wilayah administrasinya berdasarkan pertimbangan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Djoko mengutip Pasal 5 pada PP No. 74/2014, Selasa (13/9/2016).
Djoko menyebut penggunaan mobil barang untuk mengangkut orang dalam hal ini untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Negara Indonesia (TNI) dan atau Kepolisian.
Pada Pasal 7 disebutkan, penggunaan mobil barang untuk angkutan orang tersebut, kata Djoko dilakukan untuk mengatasi masalah keamanan, sosial, dan dalam keadaan darurat.
Sementara pada Pasal 8 disebutkan, penggunaan mobil barang untuk angkutan orang dalam rangka mengatasu masalah keamanan itu meliputi; mobilisisasi petugas keamanan dan evakuasi korban gangguan keamanan.
Penggunaan mobil barang untuk angkutan orang, untuk mengatasi masalah sosial meliputi angkutan saat aksi pemogokan massal dan penertiban umum di bidang sosial. Sedangkan mobil barang untuk angkutan orang mengatasi keadaan darurat meliputi evakuasi korban dan pengerahan bantuan.
"Pengecualian dapat ditetapkan oleh Gubernur, Bupati, Wali Kota, berdasarkan pertimbangan Kepolisian," terangnya.
Adapun mobil barang untuk angkutan orang dengan syarat minimal; (a) tersedia tangga untuk naik dan turun, (b) tersedianya tempat duduk dan/atau pegangan tangan untuk semua penumpang, (c) terlindungi dari sinar matahari dan/atau hujan, (d) tersedia sirkulasi udara. Empat poin tersebut terakomodir dalam Pasal 9.
Pada awal September 2016 lalu, terjadi kecelakaan mobil pick up di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, yang mengangkut 30 penumpang hingga menelan korban meninggal 16 orang. Kecelakaan itu menjadi alarm pengingat bagi pelaku usaha angkutan barang untuk menggunakan kendaraan angkutan barang sesuai fungsi dan bukan untuk mengangkut manusia.
Sebelumnya, Sugi Purnoto, Wakil Ketua Umum bidang Sarana dan Prasarana DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menegaskan setiap pengusaha angkutan barang harus mengembalikan fungsi angkutannya masing-masing. Dia menegaskan, pelaku usaha angkutan barang tidak boleh menyalahgunakan fungsi kendaraan untuk mengangkut penumpang orang.
“Mengangkut orang itu kriterianya harus ada dinding kiri-kanan, dan atas. Tidak boleh bak terbuka karena harus ada yang menahan. Sementara kalau pick up itu terbuka, tidak safety, dan penumpang rentan untuk terombang-ambing selama perjalanan,” kata Sugi kepada Bisnis.
Sugi menegaskan penyalahgunaan fungsi kendaraan angkutan barang selain menyebabkan kecelakaan, penumpang juga tidak mendapatkan hak asuransi jika terjadi kecelakaan. Dia mengatakan, hal-hal seperti kecelakaan itu tidak diakomodir oleh asuransi, misalnya, asuransi Jasa Rahardja.