Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah penerimaan uang tebusan sejak pelaksanaan program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga hari ini, Kamis (8/9/2016), terpantau mencapai sekitar Rp7,90 triliun.
Berdasarkan data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, total nilai tebusan yang dibayarkan peserta pengampunan pajak sejak dimulainya program tax amnesty hingga hari ini pukul 16.15 WIB mencapai sekitar 4,8% dari target Rp165 triliun.
Sementara jumlah pernyataan harta hari ini mencapai sekitar Rp348 triliun yang bersumber dari deklarasi harta bersih luar negeri, deklarasi harta bersih dalam negeri, dan repatriasi aset dari luar negeri.
Berikut komposisi uang tebusan hingga hari ini:
Orang Pribadi Non UMKM: Rp6,62 triliun
Badan Non UMKM: Rp858 miliar
Orang Pribadi UMKM: Rp405 miliar
Badan UMKM: Rp15,3 miliar
Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:
Deklarasi Dalam Negeri: Rp257 triliun
Deklarasi Luar Negeri: Rp75,1 triliun
Repatriasi: Rp16,3 triliun
Pelaksanaan program tax amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.
Periode Juli hingga 30 September 2016 ditawarkan tarif tebusan termurah sebesar 2% untuk repatriasi. Selanjutnya untuk repatriasi dikenakan tarif masing-masing 3% dan 5% untuk periode 1 Oktober-31 Desember 2016 dan 1 Januari-31 Maret 2017.
Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Adapun, wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri, dikenakan tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.
Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.
Hingga hari kesembilan September, telah diterima total 45.299 surat pernyataan harta dengan jumlah 23.097 surat yang tercatat sepanjang bulan ini.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, jumlah penerimaan nilai tebusan dan pernyataan harta terus naik memasuki akhir periode pertama dengan tarif berlaku yang paling murah. Nilai pernyataan harta naik lebih kurang Rp29 triliun dalam sehari setelah mencapai sekitar Rp319 triliun pada Kamis pukul 17.07 WIB.
Tren nilai tebusan dari program pengampunan pajak meningkat pesat pada Agustus - September 2016. Presiden Jokowi sebelumnya memperkirakan adanya lonjakan peserta amnesti pajak pada September, di akhir deadline tarif yang lebih murah.
Sekjen Asosiasi Analis Pasar Investasi dan Perbankan Pindarwin Simaremare, seperti diberitakan Bisnis.com, hari ini, Jumat (9/9) menilai realisasi pengampunan pajak masih membutuhkan waktu yang lebih lama. Masyarakat dinilai belum mau berlomba-lomba untuk mendeklarasikan hartanya.
"Lihat-lihat dulu, kalau sudah dekat batas waktu, baru ramai-ramai," tuturnya.
Dia menjelaskan wajib pajak belum sepenuhnya tahu secara rinci proses pelaksanaan amnesti pajak yang lebih transparan. Sosialisasi pemerintah dinilai masih membutuhkan waktu agar informasinya sampai kepada masyarakat luas.