Bisnis.com, JAKARTA—Asosiasi Kontraktor Indonesia meminta kejelasan kepada pemerintah untuk memberikan kepastian pengembalian dana talangan lahan untuk jalan tol. Kepastian mengenai waktu dan mekanisme pengembalian dana talangan itu masih menunggu terbitnya peraturan presiden.
Sekretaris Jenderal AKI Zali Yahya mengatakan beberapa perusahaan kontraktor kualifikasi besar, baik itu BUMN maupun swasta, yang juga memiliki bisnis jalan tol mulai mempertanyakan kepastian pengembalian dana talangan. Pasalnya hal tersebut sangat mempengaruhi bunga pinjaman dari perbankan yang digunakan untuk dana lahan.
“Waktu sangat sensitif. Apalagi margin industri konstruksi tidak lebih dari 3% sampai 5%,” ujarnya, Rabu (07/09).
Dia mengatakan Perpres Nomor 3/2016 tentang Percrpatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional hanya menyebutkan bahwa dana penyediaan tanah untuk infrastruktur dapat bersumber dari badan usaha, yang kemudian dibayarkan kembali oleh pemerintah. Namun, perpres tersebut tidak merinci kepastian waktu pengembalian dana talangan lahan tersebut.
Untuk itu dia mendesak pemerintah segera memberikan kepastian hukum mengenai waktu dan mekanisme pengembalian dana talangan ini. Menurutnya hal itu penting dilakukan untuk mencerminkan kredibilitas atas komitmen pemerintah kepada badan usaha.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT Penjaminan Infrastuktu Indonesia Sinthya Roesli mengatakan, dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) empat ruas tol seperti tol Batang—Semarang, Samarinda—Balikpapan, Manado—Bitung dan Pandanaan—Malang, PII menjamin risiko keterlambatan atas pengadaan lahan.
“Dalam kontrak tercantum pelunasan pengembalian dana talangan dilakukan paling lambat 14 bulan sejak dana talangan dimasukkan ke dalam rekening tanah,” ujarnya.
Adanya jaminan dari PII juga memberikan kepastian kepada pelaku usaha. Pasalnya, bila pemerintah terlambat melunasi dana lahan, maka PII atas nama pemerintah akan menalangi pembayaran kepada badan usaha, yang selanjutnya dikembalikan oleh pemerintah kepada PII saat APBN sudah tersedia.
Direktur Utama PT Hutama Karya I Gusti Ngurah Putera mengatakan pengembalian dana talangan dijanjikan akan dilakukan mulai tahun depan. Sejauh ini, perseroan telah mengucurkan setidaknya Rp3,4 triliun untuk menalangi pengadaan lahan ruas tol Trans Sumatera.
“Dijanjikan mulai tahun depan, sebesar BI- Rate. Kita pinjam dari SMI bunganya BI Rate + 1, sisanya +1 itu kita sendiri yang menanggung,” ujarnya.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menegaskan proses pengembalian dana talangan lahan akan mulai dilakukan tahun ini. Perancangan substansi peraturan presiden yang mengatur mengenai mekanisme pengembalian juga sudah selesai di sekretariat negara, dan tinggal menunggu penandatanganan oleh Presiden Joko Widodo.
“Sudah semua tadinya di setneg ada [substansi perpres] yang kurang disetujui, tapi sekarang sudah setuju semua. Jadi akan mulai dibayar 2016 ini dengan adanya LMAN [Lembaga Manajemen Aset Negara] di APBNP, perpres itu terbit pasti dibayar,” ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian PUPR, total dana talangan lahan tol yang telah terkumpul mencapai Rp22,64 triliun. Dari jumlah tersebut, baru sekitar Rp2,87 triliun yang sudah dibayarkan sebagai uang ganti rugi kepada masyarakat.
Penyerapan dana talangan terbesar hingga saat ini berada di ruas Trans Jawa, dengan dana terbayar mencapai Rp1,33 triliun. Selanjutnya, pengadaan lahan ruas tol Trans Sumatera dan lainnya mencapai Rp707 miliar, Jabodetabek Rp729 miliar, dan tol Non Trans Jawa Rp104 miliar.