Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TEBUSAN AMNESTI PAJAK: Per 8 September Rp7,19 T. Deklarasi dan Repatriasi Rp319 T, Naik Rp36 T

Jumlah penerimaan uang tebusan sejak pelaksanaan program amnesti pajak (tax amnesty) hingga hari ini, Kamis (8/9/2016), terpantau mencapai sekitar Rp7,19 triliun.
Statistik Program Amnesti Pajak per 8 September 2016./Ilustrasi-pajak.go.id
Statistik Program Amnesti Pajak per 8 September 2016./Ilustrasi-pajak.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah penerimaan uang tebusan sejak pelaksanaan program Amnesti Pajak (Tax Amnesty) hingga Kamis (8/9/2016), terpantau mencapai sekitar Rp7,19 triliun.

Berdasarkan data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, total nilai tebusan yang dibayarkan peserta pengampunan pajak sejak dimulainya program Tax Amnestyhingga 8 Septembert 2016 pukul 17.07 WIB mencapai sekitar 4,4% dari target sebesar Rp165 triliun.

Sementara itu, jumlah pernyataan harta hari ini mencapai sekitar Rp319 triliun yang bersumber dari deklarasi harta bersih luar negeri, deklarasi harta bersih dalam negeri, dan repatriasi aset dari luar negeri.

Berikut komposisi uang tebusan hingga hari ini:

Orang Pribadi Non UMKM: Rp6,01 triliun

Badan Non UMKM: Rp793 miliar

Orang Pribadi UMKM: Rp372 miliar

Badan UMKM: Rp14,4 miliar

Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:

Deklarasi Dalam Negeri: Rp237 triliun

Deklarasi Luar Negeri: Rp66,9 triliun

Repatriasi: Rp15,3 triliun

Pelaksanaan program Tax Amnestydigelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.

Pada 18 Juli-30 September 2016 ditawarkan tarif tebusan termurah sebesar 2% untuk repatriasi. Selanjutnya untuk repatriasi dikenakan tarif masing-masing 3% dan 5% untuk 1 Oktober-31 Desember 2016 dan 1 Januari-31 Maret 2017.

Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Adapun, wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri, dikenakan tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.

Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.

Hingga hari kedelapan September, telah diterima total 41.890 surat pernyataan harta dengan jumlah 19.686 surat yang tercatat sepanjang bulan ini.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, jumlah penerimaan nilai tebusan dan pernyataan harta terus melonjak menjelang akhir periode pertama dengan tarif berlaku yang paling murah. Nilai pernyataan harta melesat lebih kurang Rp36 triliun hanya dalam sehari setelah mencapai sekitar Rp283 triliun, Rabu (7/9) pukul 17.25 WIB.

Presiden Jokowi sebelumnya memperkirakan adanya lonjakan peserta amnesti pajak pada September, pada akhir deadline tarif yang lebih murah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper