Bisnis.com, MALANG - Pemkot Malang berkonsentrasi untuk mengatasi maraknya pemasangan penerangan jalan umum (PJU) liar karena sangat membebani APBD setempat.
Kepala Bidang Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Malang Teddy Sumarna mengatakan adanya praktik pemasangan PJU liar menyebabkan muncul tagihan yang dibebankan pada Pemkot setempat yang nilainya mencapai miliaran rupiah per tahun.
“Hal itu terjadi karena PLN menerapkan denda yang tinggi bagi PJU liar,” ujarnya di Malang, Rabu (7/9/2016).
Dengan tidak terdaftar dan tidak ada meter listriknya, maka tarif dikenakan denda dengan dikalikan 375 untuk PHU yang nyalanya tidak 24 jam. Untuk PJU yang menyala sepanjang hari atau 24 jam, maka perkalian 720.
Padahal, titik PJU di Malang cukup sehingga membebani keuangan Pemkot Malang karena rekeningnya ditagihkan PLN ke pemda.
Di sisi lain, kata dia, Pemkot Malang tidak bisa serta memutus PJU liar. Bagaimana pun, penerangan umum sangat vital bagi lingkungan kampung dengan berbagai pertimbangan, seperti keamanan dan kenyamanan lingkungan.
Karena itulah, pihaknya memilih kebijakan jalan tengah. Intinya, PJU liar tidak diputus, namun beban rekening listriknya jangan terlalu membebani APBD,
Jalan keluarnya, Pemkot melegalkan PJU liar dengan memperbaiki salurannya serta memasang meteran listrik bekerja sama dengan PLN.
Dengan begitu, maka selain keamanan warga lebih terjamin dengan diperbaiki saluran listrik PJU, juga dapat mengefisienkan penggunaan listriknya sehingga dapat mengurangi rekening tagihannya.
Yang menjadi masalah, biaya perbaikan saluran listrik dan pemasangan meter tidak murah sehingga untuk menuntaskan masalah tersebut dibutuhkan dana yang tidak sedikit.