Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INFRASTRUKTUR: Anggaran Cekak, Pemerintah Andalkan Proyek dengan Swasta

Kebutuhan skema pembiayaan alternatif di bidang infrastruktur kian mendesak mengingat adanya kekurangan pembiayaan pembangunan infrastruktur hingga 2019 sebesar Rp626 triliun.
Menteri PUPT Basuki Hadimoeljono saat mengunjungi tol Batang-Semarang/Dokumentasi
Menteri PUPT Basuki Hadimoeljono saat mengunjungi tol Batang-Semarang/Dokumentasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kebutuhan skema pembiayaan alternatif di bidang infrastruktur kian mendesak mengingat adanya kekurangan pembiayaan pembangunan infrastruktur hingga 2019 sebesar Rp626 triliun.

Untuk itu keterlibatan swasta melalui pembangunan infrastruktur dengan skema pendanaan kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) diharapkan dapat mengurangi gap tersebut.

Data Bappenas dalam RPJMN 2015–2019 menyebutkan kebutuhan pendanaan infrastruktur prioritas mencapai Rp 4.796 triliun, yang pendanaan melalui APBN dan APBD hanya mampu menutupi 41,3% atau Rp1.978 triliun, dengan keterlibatan BUMN 22,2% atau Rp1.066,2 triliun.

Untuk itu partisipasi swasta diperlukan sebanyak 36,5% atau Rp1.751,5 triliun, bila ingin mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 5% hingga 6% dalam kurun tersebut.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basoeki Hadimoeljono mengatakan paradigma yang berkembang di masyarakat selama ini bahwa pembiayaan pembangunan infrastruktur terbatas hanya dari APBN ataupun APBD.

Cara pandang tersebut terbentuk dari anggapan, bahwa aset infrastruktur harus dimiliki oleh negara sehingga pembangunan aset infrastruktur oleh swasta dianggap sebagai “privatisasi”.

“Kita harus ubah paradigma ini dan harus saya tegaskan bahwa kehadiran negara yang sesungguhnya adalah ketika infrastruktur yang terbangun, terlepas dari siapa yang memiliki dan mengelola aset infrastruktur tersebut, harus dapat memberikan layanan dasar pada masyarakat”, ujarnya pada Forum Nasional Investasi Infrastruktur 2016 bertema Perubahan Paradigma Investasi Infrastruktur, Rabu (7/9/2016).

Basoeki menambahkan pemerintah juga sedang melakukan penghematan anggaran di berbagai Kementerian. Untuk itu, peran swasta sangat dibutuhkan untuk memberi solusi pembiayaan kreatif bidang Infrastruktur.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo juga telah memberikan arahan tegas untuk mendorong investasi sektor swasta dalam pembangunan infrastruktur nasional.

Salah satu upaya untuk mendorong meningkatnya investasi infrastruktur swasta tersebut adalah dengan telah diterbitkannya Perpres No. 38/2015 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha atau dikenal dengan KPBU.

“Salah satu kendala mendorong peran swasta dalam proyek penyediaan infrastruktur adalah kesiapan kita dalam menyiapkan proyek yang menarik bagi sektor swasta. Kendala ini terjadi karena proses perencanaan, penyiapan dan transaksi proyek KPBU belum dilakukan dengan kebijakan yang jelas, serta koordinasi antar instansi yang masih belum optimal”, ujar Menteri PUPR.

Untuk itu, dalam waktu dekat akan dikeluarkan Instruksi Menteri PUPR terkait pembentukan Simpul KPBU di lingkungan Kementerian PUPR.

Hal ini dinilai penting karena selain merupakan amanat Peraturan Presiden No. 38/2015, simpul KPBU juga sangat dibutuhkan agar lebih banyak lagi proyek KPBU di lingkungan Kementerian PUPR yang menarik bagi sektor swasta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Deandra Syarizka
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper