Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyandera Rokan Hulu Incar Menteri? Siti Nurbaya: Kami Tidak akan Mundur!

Drama penyanderaan tujuh pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat menginvestigasi kebakaran kebun milik PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) di Rokan Hulu, Riau pada Jumat (2/9/2016) belum sepenuhnya mendapatkan titik terang.
Rumah pekerja yang tampak telah hangus terbakar/Istimewa-KLHK
Rumah pekerja yang tampak telah hangus terbakar/Istimewa-KLHK

Bisnis.com, JAKARTA – Drama penyanderaan tujuh pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat menginvestigasi kebakaran kebun milik PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) di Rokan Hulu, Riau pada Jumat (2/9/2016) belum sepenuhnya mendapatkan titik terang.

Hingga kini aparat kepolisian masih mendalami siapa dalang di balik penyanderaan itu. Ada lagi tuntutan aneh dari para penyandera agar pembebasan sandera dibarter dengan kehadiran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di lokasi kejadian.

“Saya juga masih mendalami motif para sandera untuk mendatangkan saya,” kata Siti Nurbaya saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Siti ogah menduga-duga alasan para sandera menginginkan kehadiran fisik dirinya. Namun, dia memastikan penyanderaan tujuh anak buahnya itu menyalahi hukum. “Kedatangan penyidik adalah atas perintah langsung dari saya,” ujarnya.

Tujuh pegawai KLHK yang terdiri dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan polisi hutan berhasil mengumpulkan foto dan video sebagai bukti kebakaran di konsesi APSL.

Kebakaran berlangsung di hutan gambut yang akan dikonversi menjadi kebun sawit. Pada kawasan yang siap tanam terlihat sisa pohon sengaja dibakar dan di beberapa titik terbakar asap masih mengepul.

Siti memastikan aksi penyanderaan tidak akan mengurangi ketegasan KLHK dalam menindak pelaku karhutla dari kalangan korporasi. Menurutnya, pembakar hutan harus dibuat jera sehingga tidak mengulangi perbuatan yang membuat masyarakat menderita.

Berdasarkan UU, KLHK berwenang menjatuhkan sanksi administratif seperti paksaan pemerintah, pembekuan izin, dan pencabutan izin. Selain itu ada pula instrumen lain yakni gugatan perdata dan pidana.

Untuk sanksi administratif, KLHK telah menghukum 34 perusahaan. Di sisi lain, 115 perusahaan telah mendapat peringatan keras. Sementara yang masih dalam proses pengadilan baik secara pidana dan perdata ada 15 perusahaan.

“Kejadian di Rokan Hulu ini tidak boleh menyurutkan langkah kami untuk menegakkan hukum. Kami tidak akan pernah mundur,” kata Siti Nurbaya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper