Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya belum berencana mengajukan penghapusan izin membakar lahan yang masih tercantum dalam UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Alasannya, menurut Siti, revisi sebuah UU tidak bisa dilakukan secara kilat. Amandemen harus melalui serangkaian prosedur dari program legislasi nasional (prolegnas), dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat, hingga disahkan lewat sidang paripurna parlemen.
“UU 32/2009 pun sebenarnya sudah menetapkan syarat-syarat sebelum membuka lahan dengan cara membakar,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Siti mencontohkan pembakaran dibolehkan untuk membuka kebun maksimal 2 hektare (ha) sebagai bentuk kearifan lokal. Selain itu, lahan yang dibuka harus dikelilingi oleh sekat bakar guna mencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya. “Beberapa pemerintah daerah juga melarang pembakaran dilakukan di musim kering,” tuturnya.
Politisi Partai Nasdem ini berpendapat langkah paling efektif dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) adalah dengan menerapkan hukuman maksimal bagi para pelaku.
Dia mengklaim instrumen hukum seperti sanksi administratif, gugatan perdata, dan pidana berhasil menimbulkan efek jera sehingga karhutla 2016 tidak separah tahun lalu. “Berdasarkan catatan kami luas lahan yang terbakar hingga sekarang baru 8.000 ha. Padahal tahun lalu 100.000 ha,” ujar Siti.
Sejumlah anggota parlemen sebelumnya mengusulkan agar pemerintah menghapus pasal 69 UU PPLH yang membolehkan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Anggota Komisi IV DPR Darori Wonodipuro bahkan mewacanakan agar Pasal 69 dihapus lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) sehingga proses penyusunan regulasinya bisa lebih cepat. Menurutnya, karhutla yang kembali terulang pada tahun ini memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
“Kami minta (UU PPLH) diperpukan dan izin membakar dicabut,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR dengan Badan Restorasi Gambut (BRG) di Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Usulan dari politisi Senayan untuk menghapus Pasal 69 bukan kali ini saja. Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo juga meminta pemerintah mengajukan usulan revisi UU PPLH, tetapi dengan proses legislasi normal.
Menurutnya, kelonggaran membakar lahan kerap disalahgunakan oleh individu hingga pelaku usaha sehingga karhutla masih terus terjadi.
Politisi Partai Golkar itu juga meyakini larangan eksplisit membuka lahan dengan cara membakar akan memperkuat penegakan hukum lingkungan dan kehutanan.