Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan amnesti pajak masih menimbulkan keberatan dari beberapa pihak seperti dari kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah yang merasa kesulitan memenuhi prosedur pengajuan amnesti.
Arwan Simanjuntak, Ketua Forum Komunikasi Pengusaha Kecil dan Menengah Indonesia (FK-PKMI), mengatakan pemerintah perlu merombak kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016 dalam melaksanakan amnesti pajak karena membuat pengusaha kecil sulit mengisi formulir.
Selain itu, pada pasal persyaratan dan ketentuan melunasi pokok pajak atas mencabut permohonan dalam sengketa hukum juga dianggap merugikan pengusaha skala kecil.
"Beberapa kasus itu terjadi di UMKM dengan Rp400 juta itu dana diblokir dan masuk penjara. Itu sebelum dan sesudah tax amnesty. PMK ini harus segera dirombak," katanya dalam diskusi Sindotrijaya FM, di Jakarta, Sabtu (3/9/2016).
Menurutnya, perombakan PMK 118 akan mempermudah langkah bagi 57 juta UMKM untuk mengungkap asetnya kepada negara.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani mengatakan manesti pajak bukan sekadar kebutuhan pengusaha, melainkan untuk semua wajib pajak. Pengampunan ini merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk memperbaiki kewajibannya di perpajakan.
Amnesti pajak juga bermanfaat bagi tax based karena sebanyak 30% wajib pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan mengikuti program pengampunan. Aksi gotong royong ini akan membangun tax ratio menjadi 14%.
"Saya melihat bahwa dengan segala keterbatasannya, Presiden cukup konsisten karena tujuannya itu ekonomi berdaya saing," ucapnya.