Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Argumentasi Ketidakadilan Dinilai Tak Relevan dalam Gugatan Tax Amnesty

Argumentasi keadilan, terutama yang mendasari pengajuan gugatan uji materi beberapa kelompok ke Mahkamah Konstitusi, dinilai tidak relevan terhadap kebijakan pengampunan pajak.
Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam (kanan) dan Senior Partner Danny Septriadi (kiri) berbicara saat sosialisasi tax amnesty atau pengampunan pajak, di Surabaya, Sabtu (27/8/2016).  /Bisnis.com
Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam (kanan) dan Senior Partner Danny Septriadi (kiri) berbicara saat sosialisasi tax amnesty atau pengampunan pajak, di Surabaya, Sabtu (27/8/2016). /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Argumentasi keadilan, terutama yang mendasari pengajuan gugatan uji materi beberapa kelompok ke Mahkamah Konstitusi, dinilai tidak relevan terhadap kebijakan pengampunan pajak.

Darussalam, Managing Partner DDTC, mengungkapkan konstruksi gugatan yang berpijak pada ketidakadilan dalam kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty, pernah diajukan beberapa kelompok kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Jerman pada 1990.

Dalam putusannya, MK Jerman memutuskan tax amnesty tidak melanggar konstitusi. Karena bertujuan membawa wajib pajak (WP) yang tidak patuh menjadi patuh. Oleh karenanya, kebijakan ini ditimbang sebagai ‘jembatan’ ke WP yang tidak patuh untuk kembali patuh.

MK Jerman, lanjut dia, juga mempertimbangkan motif legislasi tax amnesty untuk mengatasi permasalahan fiskal dengan cara memperkuat basis pajak. Atas dasar konstruksi berpikir yang sama, di negara lain, MK Kolombia juga memutuskan tidak ada pelanggaran konstitusi.

“Pelajaran dari kasus uji materi di Jerman dan Kolombia itu tidak lain adalah argumentasi ketidakadilan tidak relevan terhadap tax amnesty. Dengan tax amnesty, basis dan penerimaan pajak akan meningkat. Itu digunakan untuk meraih cita-cita konstitusi,” jelasnya Kamis (1/9/2016).

Hingga saat ini, papar Darussalam, sebanyak 38 negara di dunia sudah menerapkan kebijakan pengampunan pajak. Dari jumlah tersebut, 14 negara, termasuk Indonesia, sedang menjalankannya.

Ke-14 negara tersebut yakni Argentina, Trinidad & Tobago, Thailand, Honduras, Indonesia, Korea Selatan, Fiji, Pakistan, dan Gibraltar.

Sisanya, 5 negara melakukan tax amnesty khusus repatriasi (offshore voluntray disclosure program), yaitu Israel, Malaysia, Rusia, Brazil dan India. Di luar itu, terdapat 2 negara yakni Kenya dan Yunani yang tengah menimbang untuk menerapkan tax amnesty.

Seperti diketahui, di Indonesia, gugatan judicial review atas Undang-undang (UU) No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak sudah disampaikan empat pihak ke MK. Keempat pihak yakni Serikat Perjuangan Seluruh Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, kelompok masyarakat yang terdiri atas Lenny Indrawati, Hariyanto, dan Wahyu Mulyana, serta kelompok buruh.

Akan tetapi, gugatan kelompok buruh yang terdiri atas Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Dalam perkembangannya, KSPSI menarik diri sebagai pemohon. (Bisnis, 1/9).

Yang terbaru, selain meminta penundaan dan evaluasi tax amnesty, Muhammadiyah juga tengah bersiap mengajukan uji materi UU No. 11/2016 ke MK.

Darussalam mengaku bisa dipahami adanya pro-kontra terutama dari sisi keadilan karena tax amnesty bukan kebijakan yang terbaik atau ideal, melainkan kebijakan terbaik kedua (second best policy).

“Dengan kendala dan situasi baik dari sisi kepatuhan pajak maupun sistem administrasi, sangat sulit mencapai kebijakan ideal. Akhirnya, yang terjadi biasanya adalah second best policy, yang sekaligus menjadi terobosan,” katanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan segala langkah akan ditempuh untuk menjalan kebijakan sesuai dengan UU. Terhadap judicial review, pihaknya mengaku akan menangani sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Mekanisme ini kita coba kita tangani dan lakukan upaya yang terbaik. Kita berkoordinasi dan komunikasi di dalam pemerintah, merespons judicial review,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper