Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wisaha Bahari: Pengusaha Minta PPNBM Kapal Yacht Dihapuskan

Kalangan pelaku usaha meminta agar penerapan pajak PNPBM untuk kapal yacht dihapuskan demi memaksimalkan potensi pariwsata
Ilustrasi/fremantlebali.com.au
Ilustrasi/fremantlebali.com.au

Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan pelaku usaha meminta agar penerapan pajak pertambahan nilai barang mewah untuk kapal yacht dihapuskan demi memaksimalkan pengembangan industri pariwisata bahari di Tanah Air.

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Wisata Bahari dan Tirta (Gahawistri) Didien Junaedi mengatakan sejumlah kebijakan pemerintah sudah mulai menunjukkan efek positif bagi industri.

Namun, masih ada persoalan yang mengganjal, salah satunya tingginya biaya pajak yang dikenakan sehingga membuat pelaku usaha enggan berinvestasi. Salah satunya pajak pertambahan nilai barang mewah yang dikenakan pada kapal yacht sebesar 75% dari nilai kapal. Selain itu masih ada pajak lain yang dibebankan untuk importir seperti bea masuk 5% dan PPN 10%

“Sudah banyak yang tertarik untuk membuat usaha semacam barefoot yakni penyewaan kapal yacht lengkap dengan kaptennya, tetapi karena kapalnya harus diimpor dan PPNBMnya mahal, orang menjadi enggan,” katanya kepada Bisnis, Rabu (31/8).

Selain penyewaan yacht, usaha lain yang berpotensi dikembangkan di Indonesia yakni di bidang profesisonal fishing operator yang juga sudah banyak dilakukan di negara lain seperti Australia. Akan tetapi, lagi-lagi model bisnis ini belum optimal lantaran pelaku usaha terbebani dengan biaya impor untuk peralatan dan kapal.

“Kita belum punya dua jenis usaha itu, meskipun banyak orang dari luar negeri ingin memindahkan operasinya di Indonesia berkolaborasi dengan pengusaha lokal. Makanya kami usulkan agar kapal harus zero tax, sebab itu digunakan untuk usaha, berbeda dengan mobil mewah,” ujarnya.

Usulan ini, lanjut Didien, sudah disampaikan sejak lima hingga 10 tahun terakhir. Dia berharap pemerintahan Presiden Joko Widodo yang ingin fokus untuk menggenjot potensi bahari nasional dapat mengakomodir kebutuhan pelaku usaha pariwisata.

Dalam kesempatan terpisah, Kementerian Pariwisata menyatakan bakal berusaha untuk menderegulasi sejumlah aturan guna mendorong wisata bahari. Menteri Pariwisata Arief Yahya menuturkan ada empat usulan deregulasi yang diajukan.

Pertama, tentang pelarangan penerbangan private jet dan helicopter di antara bandara domestik yang termuat dalam Permenhub nomor 66 tahun 2015 tentang Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri dengan Pesawat Udara Sipil Asing ke dan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Secara prinsip, pemerintah telah menyetujui pencabutan pelarangan penerbangan private jet dan private helicopter ini,” kata Arief.

Kedua, deregulasi tentang pembangunan dermaga marina. Ketiga, deregulasi terkait perizinan sea plane yang beroperasi untuk mendukung pengemangan wisata di pulau-pulau kecil. Menurut Arief, secara prinsip Kementerian Perhubungan juga telah menyetujui pembangunan demaga marina dan sea plane.

“Yang belum ada sekarang itu adalah insentif fiskal yang menarik terkait impor sementara. Pajak kita masih tinggi dan harus dikurangi. Kami sudah mencoba mengajukan review ke Badan Kebijakan Fiskal terutama untuk PPNBM kita yang masih 75% untuk impor kapal yacht sementara di Malaysia, Singapura dan Thailand sudah 0%,” jelasnya.

Lebih lanjut, Arief menambahkan bahwa deregulasi yang telah diberlakukan seperti pencabutan CAIT Yacht dan Cabotage Cruise mampu membuat wisata bahari menjadi lebih kompetitif. Jumlah kapal yacht yang berlayar ke Indonesia meningkat pesat.

Sepanjang Januari-Juli 2016 jumlah yacht yang melayari Indonesia sebanyak 1500 unit dengan asumsi devisa US$90.000 atau sekitar Rp1 miliar per yacht. Jumlah ini naik dua kali lipat dari total wisata yacht pada 2014 sebanyak 750 unit.

Mayoritas wisata kapal yacht tersebut berasal dari Mediterania, Karibia dan Asia Pasifik seperti Jepang. Mereka berlayar di sejumlah lokasi seperti Kepulauan Riau hingga Papua dengan rata-rata masa tinggal 90 hari sehingga jumlah belanjanya cukup besar.

Bila deregulasi tersebut disetujui, Kemenpar optimistis, target 3.000 yacht pada 2016 bakal terealisasi. “Peluang untuk mendapatkan devisa Rp3 triliun dari yacht ini akan mudah bila deregulasi tersebut dilakukan. Sebab memang wisata bahari kita sangat diminati turis yang

Destinasi Unggulan

Indonesia memiliki sedikitnya 30 destinasi wisata bahari unggulan. Kemenpar membaginya dalam tiga kelompok utama yakni wisata pantai a.l. Bangka Belitung, Kepulauan Seribu, Mandalika, Labuan Bajo, Wakatobi dan Morotai. Sementara untuk wisata bentang laut a.l. Belitung dan Wakatobi. Adapun untuk wisata bawah laut unggulannya yakni Labuan Bajo dan Wakatobi.

Dalam target wisata bahari nasional, Kemenpar membidik kenaikan empat kali lipat dari 1 juta kunjungan wisatawan mancanegara bahari pada 2014 menjadi 4 juta kunjungan, atau 25% dari target total wisman pada 2019. Adapun untuk yacht, ditargetkan dapat bertumbuh menjadi 6.000 kapal pada 2019.  

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper