Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Tiga Skema TKDN Ponsel

Produsen gadget bisa memenuhi syarat konten lokal melalui skema manufaktur, aplikasi, atau investasi.
Ilustrasi/Reuters
Ilustrasi/Reuters

JAKARTA - Produsen gadget bisa memenuhi syarat konten lokal melalui skema manufaktur, aplikasi, atau investasi.

Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian no. 65/2016 yang mengatur tata cara penghitungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) produk telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet.

Beleid tersebut menetapkan tiga mekanisme perhitungan TKDN, yaitu pengutamaan aspek manufaktur, pengutamaan aspek aplikasi, dan pengutamaan aspek investasi.

“Cara perhitungan ini untuk memberi peluang investasi di bidang industri hardware dan software,” kata Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustri, I Gusti Putu Suryawirawan kepada bisnis, Senin (29/8/2016).

Pengutamaan pertama adalah aspek manufaktur yang berlaku bagi secara umum bagi seluruh produk gadget. Nilai TKDN diperhitungan dengan pembebanan 70% bagi aspek manufaktur, 20% bagi aspek pengembangan (research and development), dan 10% bagi aspek aplikasi.

Perhitungan atas nilai TKDN manufaktur termasuk pembobotan atas kandungan modul layar sentuh, kamera, papan sirkuit, baterai, aksesoris, hingga kemasan.

Mekanisme perhitungan TKDN yang kedua berlaku bagi produk tertentu dengan bobot 10% untuk aspek manufaktur, 20% untuk aspek pengembangan, dan 70% untuk aspek aplikasi.

Produk gadget yang bisa mengikuti mekanisme perhitungan kedua harus berharga di atas Rp6 juta,  memiliki TKDN pengembangan minimal 8%.

Syarat lainnya adalah adalah memiliki minimal 7 aplikasi embedded atau 14 aplikasi permainan embedded yang memiliki minimal satu juta pengguna aktif, menjalankan proses injection piranti lunak di dalam negeri, menggunakan server dalam negeri dan memiliki toko aplikasi online.

Produsen gadget juga bisa meraih nilai TKDN melalui skema ketiga, yaitu lewat penanaman modal baru. Investasi dalam jumlah terkecil adalah senilai Rp250 miliar—Rp400 miliar untuk TKDN 20%, sedangkan investasi Rp1 triliun atau lebih berhak mendapatkan TKDN 40%.

Persyaratan tersebut merupakan investasi berjangka waktu tiga tahun dan 40% dari total nilai investasi harus direalisasikan pada tahun pertama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper