Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menyiapkan pendekatan penegakan hukum multipintu yang meliputi sanksi administratif, pidana, dan perdata, kepada perusahaan-perusahaan yang membiarkan lahan konsesinya mengalami kebakaran.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan sampai saat ini sanksi administratif telah dikenakan kepada sekitar 30 entitas. Sanksi itu berupa teguran keras, pembekuan izin, hingga pencabutan izin secara permanen.
Adapun, gugatan perdata telah dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk sekitar 10 perusahan. “Sedangkan tuntutan pidana menyesuaikan dengan penanganan oleh Polri,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip Bisnis.com, Senin (29/8/2016).
Penegakan hukum, kata Siti, adalah upaya pemerintah agar masyarakat mendapatkan keadilan. Menurutnya, masyarakat sudah jenuh dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diiringi bencana asap selama hampir dua dekade ini.
“Saya pastikan dan tegaskan bahwa negara tidak diam dan pemerintah terus bekerja tiada henti dengan segala kekuatan yang ada untuk menangani karhutla,” ujarnya.
Di samping tegas terhadap perusahaan, Siti juga meminta masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Dia menjamin masyarakat tetap dapat memanfaatkan sumber daya alam kendati tidak lagi menggunakan metode pembakaran.
Penegakan hukum terhadap perusahaan dibarengi dengan penanganan karhutla seiring dengan peningkatan jumlah titik api di berbagai daerah. Pemerintah mengklaim pada tahun ini jumlah titik api turun 70%-90% dibandingkan tahun lalu.
Berdasarkan pantauan satelit NOAA18/19, jumlah titik api 2016 dibanding tahun lalu (periode 1 Januari-28 Agustus) turun 74,64% dari 8.247 titik, menjadi 2.356 titik.
Penurunan terbesar terjadi di Provinsi Riau dan Kalimantan Tengah. Di Riau, pada periode yang sama 2015 terdapat 1.292 titik api, sementara tahun ini turun jadi 317 titik. Sedangkan di Kalteng, dari 1.137 titik api menjadi 56 titik api.
Sementara berdasarkan satelit TERRA/AQUA (NASA), dalam periode yang sama, jumlah titik api pada 2016 berkurang 74,7% dibandingkan dengan 2015. Tahun sebelumnya tercatat 11.690 titik api, tahun ini menjadi 2.937 titik api.