Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tax Amnesty : Target Tak Tercapai, Jokowi Diminta Keluarkan Keppres

Pemerintah diminta mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) untuk menjadi acuan teknis pelaksanaan Tax Amnesty mengingat rendahnya pencapaian pemasukan keuangan negara melalui kebijakan tersebut.
Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas saat melakukan pendaftaran peserta program pengampunan pajak (Amnesti Pajak atau Tax Amnesty)/Antara
Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas saat melakukan pendaftaran peserta program pengampunan pajak (Amnesti Pajak atau Tax Amnesty)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah diminta mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) untuk menjadi acuan teknis pelaksanaan Tax Amnesty mengingat rendahnya pencapaian pemasukan keuangan negara melalui kebijakan tersebut.

Demikian dikemukakan oleh Ketua Jenggala Center Ibnu Munzir yang juga Ketua DPP Partai Golkar bidang Kaderisasi dalam keterangan persnya hari ini, Senin (29/8/2016). Jengala Center merupakan pusat kajian strategis dan kesejahteraan sosial.

Menurutnya, Kepres tersebut sangat diperlukan sebagai payung hukum bagi para pelaksana tugas di lapangan disamping untuk menyamakan persepsi mereka dalam menjalankan tugas di lapangan.

Dia menilai tanpa kesamaan gerak langkah dan persepsi para petugas dan wajib pajak akan kebingungan. 

Selain itu, ujarnya, bagi para wajib pajak akan ada kepastian hukum dan langkah yang akan mereka ambil ke depan karena sudah ada acuan yang pasti dengan adanya Kepres tersebut.

“Para wajib pajak perlu perlindungan hukum dan kepastian hukum sehingga ke depan tak masalah dengan adanya Kepres ini,” ujarnya. 

Dia juga mengingatkan para petugas di lapangan tidak hanya fokus pada program tax amnesty, tapi tetap fokus pada tagihan pajak reguler.

Pada bagian lain Ibnu meminta pemerintah untuk meningkatkan satus Direktorat Pajak menjadi setingkat menteri.

Dengan demikian, selain kinerjanya bisa lebih baik untuk mengejar pemasukan negara, lembaga itu juga akan memiliki kewenangan yang lebih besar. 

“Dengan status setingkat menteri atau satu embaga sendiri maka kewenanganya bisa luas dalam menjalankan regulasi,” ujarnya.

Ibnu khawatir dengan kinerja aparat pajak yang hingga kini belum mencapai target penerimaan.

Menurutnya, target pencapaian penerimaan pajak sebesar Rp165 triliun hingg Maret tahun depan tidak mudah untuk dicapai tanpa Kepres tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper