Bisnis.com, JAKARTA – Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengaku telah meneken aturan baru yang memberikan kepastian bagi masyarakat terkait kebijakan pengampunan pajak.
Apalagi, akhir-akhir ini muncul kegaduhan dan keresahan masyarakat terutama di media sosial.
Ken mengatakan aturan baru berupa Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak ini salah satunya mengatur soal pensiunan.
“Sudah kita keluarin Perdirjen. Selama ini yang dimasalahkan [masyakarat], ada [terkait] pensiunan yang punya rumah dan harta bagaimana. Ini semua diatur,” ujarnya saat ditemui di kawasan DPR, Senin (29/8).
Dia menegaskan pada intinya tax amnesty adalah hak dari wajib pajak yang bisa dipilih untuk diambil atau tidak.
Untuk masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) ataupun semata-mata penghasilannya dari uang pensiun tidak harus melakukan tax amnesty.
Dalam salinan dokumen aturan itu yang Bisnis dapatkan, dalam pasal 1 ayat (2) disebutkan orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi – yang jumlah penghasilannya pada tahun pajak terakhir di bawah PTKP – dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak.
Selain itu, pada pasal 1 ayat (3) dinyatakan warga negara Indonesia yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia merupakan subjek pajak luar negeri. Dengan demikian, terhadap masyarakat seperti ini dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti tax amnesty.
Apabila masyarakat di dua kategori itu tidak menggunakan haknya untuk mengikuti tax amnesty, ketentuan pada pasal 18 ayat (2) UU No. 11/2016, yang mengatur tentang perlakuan harta tambahan dan pengenaan sanksi hingga 200% - tidak diterapkan.
Namun, ketentuan pasal 18 ayat (2) UU No. 11/2016 ini berlaku bagi WP di luat dua kategori tersebut yang tidak mengikuti tax amnesty. DJP mencontohkan bagi pensiunan pegawai negeri yang bekerja sebagai konsultan di bidang konstruksi sekaligus menjalankan usaha indekos dan kebun sawit. Pada tahun pajak 2015, penghasilan pensiunan ini lebih dari PTKP.
Terhadap WP seperti ini dapat melakukan penyampaian/pembetulan SPT berdasarkan ketentuan di bidang perpajakan atau dapat menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak.
Harta tambahan yang dimaksud dalam UU Pengampunan Pajak termasuk harta warisan dan/atau harta hibahan yang diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus atau sederajat. Kedua jenis harta ini belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT.
Ken menegaskan tidak ada upaya penekanan kepada masyarakat menengah ke bawah untuk ikut tax amnesty karena kebijakan ini merupakan salah satu hak. “Enggak, yang [WP] besar emang belum. Ada sebagian yang besar yang sudah ikut juga sudah ada, baru sebagian,” katanya.
Ketika ditanya terkait WP yang mengaku pensiunan tentara berumur 74 tahun di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi, Ken mengatakan WP tersebut tidak ada. “Saya tanya ke KPP-nya, [katanya] enggak ada tuh,” imbuhnya.