Bisnis.com, MAKASSAR - Penundaan transfer dana alokasi umum atau DAU ke sejumlah pemerintah kabupaten di Sulawesi Selatan dikhawatirkan bakal mempengaruhi perekonomian lantaran berimbas pada daya beli masyarakat yang tertahan terkhusus pada segmen PNS.
Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo mengatakan penundaan transfer DAU itu selanjutnya memicu keterlambatan realisasi belanja pegawai terutama pada kabupaten yang relatif masih bertumpu pada DAU untuk pembayaran gaji pegawai.
"Mestinya kebijakan seperti ini [penundaan DAU] juga mesti dikoordinasikan dengan pemprov, harus berjenjang, sehingga bisa dicarikan solusinya secara bersama," katanya, Senin (29/8/2016) petang.
Untuk skala lebih luas, penundaan transfer DAU yang berakibat pada keterlambatan pembayaran gaji pegawai dikhawatirkan mengganggu performa perekonomian Sulsel yang selama ini stabil di angka 8%.
Syahrul menjelaskan penundaan gaji pegawai secara langsung bisa mempengaruhi daya beli masyarakat terlebih segmen PNS juga memiliki andil yang cukup besar terhadap pereekonomian terutama kecenderungan pola konsumsi yang cukup tinggi.
Kendati demikian, kabupaten yang terkena penundaan transfer DAU diharapkan segera diantisipasi oleh pemda bersangkutan agar tidak mempengaruhi kinerja pemerintahan maupun laju perekonomian.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menujda penyaluran sebagian DAU tahun anggaran 2016 ke empat kabupaten di Sulsel dengan nilai keseluruhan sebesar Rp60,19 miliar per bulan yang disetop terhitung mulai September hingga Desember 2016 mendatang.
"Tetapi akan saya cek lebih jauh lagi, tentu akan ada klarifikasi dari pemda masing-masing," kata Syahrul.
Adapun kabupaten yang terkena kebijakan penundaan transfer DAU itu meliputi Kabupaten Pangkajene Kepualauan, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Timur serta Kabupaten Toraja Utara.
Secara terperinci, besaran DAU per bulan masing-masing daerah yang ditunda untuk periode empat bulan ke depan adalah sebesar Rp12,71 miliar, kemudian Luwu mencapai Rp12,48 miliar, Kabupaten Luwu Timur sebesar Rp19,94 miliar serta Tana Toraja yang mencapai Rp15,07 miliar.