Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Rapat dengan Stakeholder Bahas Nama Dalam STNK

Kementerian Perhubungan adakan rapat dengan komite kebijakan publik kementerian perhubungan terkait dengan Nama Surat Tanda Nomor Kendaraan bagi angkutan umum sewa berbasis aplikasi.

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan adakan rapat dengan komite kebijakan publik kementerian perhubungan terkait dengan Nama Surat Tanda Nomor Kendaraan bagi angkutan umum sewa berbasis aplikasi.
 
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengungkapkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih memerlukan pendapat dari pihak lainnya terkait dengan bisa atau tidaknya nama STNK tetap menggunakan nama pribadi.
 
Pudji tidak membantah ketika dikonfirmasi bahwa kemenhub sependapat dengan Kementerian Koperasi dan UKM ketika mengadakan pertemuan.
 
Kementerian Koperasi dan UKM berpendapat pemilik kendaraan berbasis aplikasi dalam wadah koperasi tidak perlu mengubah nama STNK karena badan hukumnya adalah koperasi.
 
“Perlu masukan yang lain dulu,” ujar Pudji secara singkat, Jakarta, Kamis (25/8).
 
Dia menambahkan, pihaknya mengadakan rapat bersama dengan Komite Kebijakan Publik Kementerian Perhubungan terkait hal tersebut. Menurutnya, masukan tersebut dapat membuat hasil yang lebih komprehensif.
 
Terkait dengan rapat tersebut, Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosoetono yang mengikuti rapat mengatakan, belum ada keputusan yang baru mengenai rapat tersebut.
 
Dia mengatakan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tetap berlaku pada 1 Oktober 2016 nanti.
 
Adapun terkait dengan boleh atau tidaknya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menggunakan nama pribadi, dia menuturkan, saat ini masih dikaji oleh bagian hukum di Kementerian Perhubungan.
 
Dia berpendapat, boleh atau tidaknya nama STNK menggunakan nama pribadi pada kendaraan angkutan umum sewa berbasis aplikasi yang menentukan adalah kementerian perhubungan, kementeran teknis.
 
Peraturan terkait koperasi, dalam pemahamannya, hanyalah terkait dengan seperti badan hukum atau jenis koperasi.
 
Mengenai nama STNK, dia mengungkapkan, selama ini anggotanya sedang dalam proses perpindahan nama dari nama perorangan menjadi nama perusahaan karena anggota patuh terhadap aturan yang ada.
 
“Buat Organda yang paling penting berlaku untuk semua atau tidak,” katanya.
 
Dia menambahkan, pemerintah harus memperbolehkan perusahaan angkutan umum lainnya jika membolehkan angkutan umum sewa berbasis aplikasi di bawah badan hukum koperasi tidak mengubah nama STNK-nya menjadi nama badan hukum.
 
Perusahaan penyelenggara angkutan umum, imbuhnya, akan senang jika pemerintah memberikan kelonggaran.

Hanya saja, dia mengingatkan, pemerintah akan mengalami kesulitan jika memberikan kebebasan yang berlebihan mengingat aturan dibuat agar ada keteraturan dan kontrol yang jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yudi Supriyanto
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper