Bisnis.com, JAKARTA - Aturan opsen pajak kendaraan resmi berlaku pada Minggu (5/1/2025). Masyarakat pun perlu mengetahui cara membaca komponen pajak kendaraan yang tertera di Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).
Opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, berdasarkan Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Sebelum adanya aturan opsen, terdapat lima kolom pungutan pajak, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Biaya administrasi STNK, dan Biaya Administrasi TNKB.
Setelah ada aturan opsen, nantinya pemerintah kabupaten atau kota dapat memungut opsen dari PKB dan opsen BBNKB sehingga ada dua kolom tambahan di STNK. Sementara itu, pemerintah provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Ditinjau berdasarkan tarifnya, tarif opsen PKB dan opsen BBNKB adalah sebesar 66%. Sementara itu, opsen MBLB sebesar 25%. Kebijakan tersebut berlaku pada 5 Januari 2025.
Namun, bukan berarti pajak kendaraan naik sebesar 66%. Perlu dipahami bahwa aturan opsen itu tidak menambah beban wajib pajak. Walaupun objek pajak bertambah, jumlah pajak yang dibayarkan oleh masyarakat relatif tidak berubah.
Baca Juga
Tidak adanya penambahan beban itu disebabkan oleh penurunan tarif PKB. Dalam aturan lama yakni UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau PDRD, tarif PKB paling tinggi sebesar 2%. Namun, dalam aturan baru UU HKPD, tarif paling tinggi menjadi hanya 1,2%.
Dengan kata lain, implementasi opsen dipraktikkan sebagai mekanisme bagi hasil oleh pemerintah provinsi (pemprov) kepada pemerintah kabupaten atau kota.
Alhasil, penerapan opsen tidak menambah jumlah pajak yang dibayarkan. Sebaliknya, opsen justru menambah penerimaan bagi pemkab/pemkot. Tentu ini menjadi perangkat baru yang akan meningkatkan kemandirian fiskal daerah.
Berikut Daftar Komponen Pajak di Kendaraan
Melansir laman resmi Suzuki pada Rabu (8/1/2025), berikut penjelasan tentang beberapa istilah terkait pajak kendaraan bermotor yang umum ditemukan dalam STNK:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
PKB adalah komponen utama dari pajak yang harus dibayar setiap tahun oleh pemilik kendaraan. Besaran PKB dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien pajak yang ditetapkan pemerintah daerah. Untuk kendaraan pribadi, tarifnya sekitar 1,2% dari NJKB, jika mengacu UU HKPD.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
BBNKB adalah biaya yang dikenakan saat ada perubahan kepemilikan kendaraan, baik itu kendaraan baru atau bekas. Biaya ini bervariasi tergantung daerah masing-masing. Berdasarkan UU HKPD, tarif BBNKB bisa mencapai 12%.
3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
SWDKLLJ merupakan kontribusi wajib dari pemilik kendaraan untuk dana jaminan kecelakaan lalu lintas yang dikelola oleh PT Jasa Raharja. Dana ini digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan. Besaran SWDKLLJ untuk sepeda motor adalah sekitar Rp35.000, sementara untuk kendaraan roda empat bisa mencapai Rp143.000, tergantung jenis kendaraannya.
4. Biaya Administrasi (ADM) STNK
Biaya administrasi dikenakan untuk berbagai pengurusan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor, seperti perpanjangan STNK atau perubahan data kendaraan. Kendaraan roda 2 atau 3 dikenakan biaya Rp100.000 per penerbitan, sedangkan kendaraan roda 4 atau lebih sebesar Rp200.000 per penerbitan.
5. Biaya Administrasi (ADM) TNKB
Berbeda dengan biaya administrasi STNK, biaya administrasi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dikenakan pada kendaraan baru atau perpanjangan 5 tahun sekali. Tarif biaya administrasi TNKB berbeda-beda sesuai dengan jenis kendaraan yang dimiliki, Penerbitan pelat kendaraan motor roda 2 atau 3 sebesar Rp60.000, sedangkan kendaraan roda 4 atau lebih Rp100.000.
6. Opsen PKB
Setelah ada aturan opsen, nantinya pemerintah kabupaten atau kota dapat memungut opsen dari PKB sebesar 66%. Namun, dalam UU HKPD, tarif PKB paling tinggi menjadi hanya 1,2%. Sedangkan pada aturan sebelumnya yakni UU PDRD, tarif PKB paling tinggi 2%.
7. Opsen BBNKB
Tak hanya itu, pemkot atau pemkab juga dapat memungut opsen BBNKB sebesar 66%. Namun, tarif BBNKB bisa mencapai 12% sesuai dengan UU HKPD. Tarif itu lebih rendah dibandingkan aturan lama UU PDRD yakni paling tinggi 20%.