Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan telah menyerahkan belasan daftar nama sekuritas tambahan gateway dana repatriasi program amnesti pajak kepada Kementerian Keuangan dan diharapkan segera mendapat persetujuan.
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio menyebutkan pihaknya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengajukan sekitar 12 nama sekuritas tambahan dan akan melengkapi 19 sekuritas lain yang sudah terdaftar sebagai gateway dana repatriasi.
“Diajukan ke Kementerian Keuangan, nanti dari Menkeu bolanya, akan membuat Permenkeu apakah disetujui atau tidak, seharusnya sih disetujui,”katanya di Kantor Wakil Presiden, Kamis(25/8/2016).
Jika disetujui, bendahara negara akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (Permenkeu) dan menambahkan adendum yang berisi daftar sekuritas tambahan.
Menurut dia, dengan keterbatasan waktu pelaksanaan amnesti pajak, diperlukan adanya tambahan distribusi dari perusahaan efek. Maka itu, pihaknya mengusulkan adanya tambahan daftar sekuritas gateway dana repatriasi.
“Sekuritas itu kan satu lembaga keuangan yang sudah ditunjuk dan mendapat izin, kenapa dipilih-pilih? Makin banyak distribusi makin banyak orang masuk,”sebutnya.