Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Bela Bulog Soal Penugasan Impor Gula Mentah, Ada Apa?

Pemerintah beralasan penugasan impor gula mentah kepada Bulog sebanyak 267.000 ton bertujuan memperpendek rantai distribusi.
Seorang pekerja berdiri di antara tumpukan karung gula mentah/Bloomberg
Seorang pekerja berdiri di antara tumpukan karung gula mentah/Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah beralasan penugasan impor gula mentah kepada Bulog sebanyak 267.000 ton bertujuan memperpendek rantai distribusi.

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud menjelaskan impor gula untuk tujuan konsumsi yang dipusatkan di Bulog akan mempermudah pengaturan stok.

Dengan demikian, ketika harga bahan pemanis itu tinggi di pasar eceran, Bulog dapat langsung mengisi daerah yang kekurangan pasokan. Menurutnya, keputusan itu dibuat dalam rapat koordinasi pangan di Kemenko Perekonomian sekitar satu atau dua bulan lalu.

"Waktu itu diputuskan ke Bulog karena pemerintah memang harus kontrol harga dan distribusinya. Buloglah yang punya tangan untuk itu," katanya kepada Bisnis, Rabu (24/8/2016).

Di sisi lain, tuturnya, PTPN IX, X, XI, XII, dan PT RNI diberi jatah impor hanya 114.000 ton karena disesuaikan dengan kapasitas giling kelima BUMN perkebunan itu dalam musim giling tahun ini.

Mengenai kekhawatiran bahwa kebijakan ini justru akan memperpanjang rantai distribusi karena Bulog tak memiliki pabrik gula sehingga harus mencari PG untuk mengolah raw sugar menjadi gula kristal putih, Musdhalifah tak menjelaskan gamblang.

"Dia (Bulog) harus komunikasi dengan (PG) yang bisa. Ini supaya tidak tercerai-berai, tetap satu pintu. Akan berbeda kalau diimpor oleh PTPN dan RNI," ujarnya.

Sementara itu, soal Bulog yang tidak memiliki angka pengenal importir produsen (API-P), menurut Musdhalifah tak menjadi masalah karena payung hukum yang digunakan adalah Peraturan Presiden No 48/2016. Regulasi itu menyebutkan pemerintah dapat menugaskan Bulog menjaga ketersediaan dan stabilitas harga gula.

Di sisi lain, Peraturan Menteri Perdagangan No 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula menyebutkan impor raw sugar hanya dapat dilakukan oleh pemilik API-P. Adapun Bulog hanya memiliki angka pengenal importir umum (API-U).

Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti tak menanggapi hal ini. Telepon dan pesan singkat yang dilayangkan Bisnis tak direspons.

Sebelumnya, Direktur Utama PT RNI Didik Prasetyo mengungkap pengalihan sebagian besar jatah impor raw sugar empat PTPN dan RNI kepada Bulog. Semula, kelima BUMN itu ditugaskan oleh Menteri BUMN Rini Soemarno mengolah 381.000 ton raw sugar impor yang dikoordinasikan oleh PTPN X.

Marjin yang diperoleh dari mengimpor, mengolah raw sugar, dan menjual GKP itu digunakan untuk mengompensasi pembayaran pendapatan kepada petani tebu setara rendemen 8,5%. GKP yang dihasilkan pun dijual ke Bulog untuk kepentingan stabilisasi harga gula.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper