Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INTERVENSI PASAR: Kemendag Tetapkan Harga Acuan Tiga Komoditas Utama

Kementerian Perdagangan akhirnya telah menemukan racikan harga acuan atas tiga komoditas pangan utama yang menjadi landasan untuk melakukan intervensi pasar
Beras./.Bisnis-Dedi Gunawan
Beras./.Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Perdagangan akhirnya telah menemukan racikan harga acuan atas tiga komoditas pangan utama yang menjadi landasan untuk melakukan intervensi pasar.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan saat ini pihaknya telah mengantongi hasil hitungan harga acuan untuk komoditas beras, bawang, dan jagung, yang menjadi batasan untuk menggelar intervensi pasar.

“Harga acuan beras Rp7.300 per kilogram (kg), bawang Rp15.000 per kg, dan jagung Rp3.150 per kg,” ujar Oke kepada Bisnis.com, Selasa (23/8/2016).

Oke menyebut, harga acuan itu merupakan harga di tingkat petani. Sementara itu, untuk di tingkat konsumen masih dikaji.

Tiga harga tersebut diklaim merupakan kesepakatan dari tim yang terlibat. Adapun, perhitungannya turut melibatkan Kementerian Pertanian dan kalangan asosiasi terkait di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Dengan adanya harga acuan di tingkat petani tersebut, memungkinkan pemerintah untuk melakukan intervensi. Misalnya, jika harga beras yang dibeli dari petani berada di bawah harga acuan, maka pemerintah akan mengambil alih pembelian seluruh produksi petani melalui Perum Bulog.

Pembeliannya, lanjut Oke, akan menggunakan patokan floor price, sedangkan penjualannya mengacu pada ceiling price. Dua harga itu, disebutkan tak akan jauh berbeda dari harga acuan di tingkat petani dan di tingkat konsumen yang ditetapkan pemerintah.

Secara total akan ada lima komoditas utama yang bakal dipantau ketat oleh pemerintah akibat harga yang melonjak dan disparitas yang tinggi. Komoditas tersebut yakni beras, jagung, gula, daging sapi, dan bawang merah.

Jika skema intervensi ini berhasil diterapkan untuk stabilisasi harga kelima komoditas pangan itu, maka pemerintah akan menerapkan hal serupa pada 9 bahan pokok lainnya.

Saat ini, lokasi pilot project rancangan tersebut yakni Jakarta dan Tangerang. Di Jakarta, PD Pasar Jaya milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menjadi pasar semi grosir yang menyerap seluruh produksi petani.

Sementara itu, di Tangerang, pola ini akan diterapkan di Pasar Komoditi Nasional (Paskomnas) milik swasta. Paskomnas sendiri merupakan grup perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan jaringan pasar induk.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan aksi intervensi tersebut digelar agar tercapai target ketersediaan bahan pokok, penuruan dan stabilitas harga, serta penyerapan seluruh hasil produksi. Untuk operasi stabilisasi harga, tambah Enggar, Bulog akan mendapatkan tempat khusus di jaringan Paskomnas dan Pasar Jaya.

Nantinya, toko Bulog tersebut akan menjajakan bahan pokok sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.

“Tapi tetap tidak akan merugikan pedagang eceran. Tapi begitu harga melonjak tinggi, Bulog akan suplai dengan harga yang ditetapkan,” ujar Enggartiasto dalam kunjungannya bersama Menteri Pertanian Amran Sulaiman ke Pasar Induk Tanah Tinggi Tangerang, Senin malam (22/8/2016).

Enggar menyebut, jika skema ini berhasil, maka akan diterapkan di seluruh Indonesia dengan beberapa penyesuaian.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti mengatakan pihaknya siap untuk mengeksekusi rencana tersebut baik secara infrastruktur maupun dana. “Dana ga masalah. Itu nanti akan sangat relatif tergantung berapa penugasan yang diberikan,” jelasnya.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bustanul Arifin mengungkapkan Bulog bisa saja ditugaskan untuk menyerap seluruh produksi. Kemudian, jika dibutuhkan, Bulog melempar seluruh produksi tersebut ke pasar. Namun, menurutnya penugasan ini tak mesti digelar untuk seluruh komoditas sekaligus. 

“Penugasan itu juga perlu sesuai dengan PP dan Perpres yang baru tentang perum Bulog yakni PP 13/2016 dan Perpres 48/2016,” terang Bustanul yang juga menjabat sebagai Ketua Pokja Ahli Dewan Ketahanan Pangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper