Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Produksi Rokok: Perlu Penggolongan Baru Bagi Pabrik Rokok SKM

Ada penelitian bahwa PR golongan II SKM dengan batasan produksi 0-2 miliar batang/tahun baru mencapai produksi sekitar 57% dari kapasitas mesin terpasang.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, MALANG - Perlu penggolongan baru bagi pabrik rokok (PR) sigaret kretek mesin (SKM) dengan produksi antara 2-5 miliar batang/tahun.

Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto mengatakan ada penelitian bahwa PR golongan II SKM dengan batasan produksi 0-2 miliar batang/tahun baru mencapai produksi sekitar 57% dari kapasitas mesin terpasang.

“Dengan demikian, mesin terpasang mereka masih jauh dari kapasitas optimal produksi,” kata Heri dihubungi di Malang, Senin (22/8/2016).

Bagi PR SKM golongan yang mempunyai mesin dengan kapasitas 3 miliar, kata dia, mengingikan agar tetap masih digolongan II sehingga batasan produksinya diperlonggar menjadi 0-3 miliar batang/tahun dari 0-2 miliar batang/tahun.

Jika usul itu diakomodasi, kata dia, maka tidak sehat bagi industri rokok secara umum. PR dengan produksi 0-2 miliar batang/tahun serta PR dengan produksi rokok 3 miliar batang ke atas/tahun bakal terimbas.

Bagi PR dengan produksi 0-2 miliar batang/tahun, adanya pelonggaran batasan produksi jelas akan memukul mereka. PR dengan produksi di angka tersebut dipastikan akan kalah bersaing dengan PR yang produksi mendekati 3 miliar batang/tahun.

Dari sisi kapital maupun infrastruktur, PR yang sudah mampu berproduksi mendekati 3 miliar/tahun sebenarnya merupakan PR besar. Dengan menikmati tarif yang rendah karena tergolong PR kecil, maka akan dapat dengan mudah memenangkan persaingan dengan PR dengan produksi 0-2 miliar batang/tahun.

Selain itu, PR dengan produksi strata terbawah juga direpotkan persaingan dengan rokok ilegal.

“Yang berhadapan dengan peredaran rokok ilegal sebenarnya kami, PR golongan II dengan produksi 0-2 miliar batang/tahun, karena pangsa pasarnya hampir sama,” ujarnya.

Persaingan dengan PR yang tingkat produksinya sudah mendekati 3 miliar batang /tahun, juga jelas tidak mudah. Hampir dipastikan PR dengan produksi 0-2 miliar batang akan kalah karena tarif cukainya sama, namun dari sisi kapital dan infrastruktur jauh tertinggal bila dibandingkan PR yang sudah mampu berproduksi mendekati 3 miliar batang/tahun.

Untuk itulah, PR golongan II SKM yang produksinya mampu digenjot menjadi 3 miliar batang/tahun perlu diwadahi dengan golongan baru. Dengan demikian, maka penggolongannya nanti ada tiga, yakni golongan III SKM dengan produksi 0-2 miliar batang/tahun, golongan II dengan produksi 2-5 miliar batang/tahun, dan golongan I dengan produksi 5 miliar batang/tahun.

Yang perlu juga dikaji, penerapan strata tarif untuk PR golongan I. Tidak mungkin pengenaan tarif cukai dengan produksi yang tanpa batas.

Mestinya pada batasan produksi tertentu, maka dikenakan strata tarif. Dengan begitu persaingan antara PR golongan I, golongan II, dan golongan III, bisa adil.

“Kalau PR golongan III disuruh bersaing dengan PR golongan II dan I, jika usulan kami dipenuhi pemerintah, jelas akan kalah jika tidak ada mekanisme perlindungan berupa tarif cukai yang berpihak pada yang kecil,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper