Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MPSI: Kenaikan Wajar Harga Rokok Hanya 6%

Ketua Paguyuban Mitra Pelinting Sigaret Indonesia (MPSI) Djoko Wahyudi mengatakan kenaikan harga rokok yang wajar adalah sekitar 6%.
Kegiatan di salah satu pabrik rokok di Sidoarjo, Jawa Timur/Reuters-Sigit Pamungkas
Kegiatan di salah satu pabrik rokok di Sidoarjo, Jawa Timur/Reuters-Sigit Pamungkas

Bisnis.com, SURABAYA - Ketua Paguyuban Mitra Pelinting Sigaret Indonesia (MPSI) Djoko Wahyudi mengatakan kenaikan harga rokok yang wajar adalah sekitar 6% atau seperti saat ini, karena akan sejajar dengan kenaikan tarif cukai yang berada pada angka yang sama.

Djoko menawarkan solusi kepada pemerintah sebaiknya menaikkan cukai khusus sigaret kretek mesin (SKM) berfilter, apabila tujuannya menahan laju pertumbuhan perokok baru di kalangan anak muda.

Menurut Djoko di Surabaya pada Minggu (21/8/2016), konsumen baru cenderung memilih rokok SKM berfilter yang dianggap lebih modern, berbeda dengan dengan sigaret kretek tangan (SKT) yang konsumennya cenderung berusia dewasa.

Terkait dengan usulan kenaikan harga rokok menjadi Rp50.000 per bungkus yang dikeluarkan Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Djoko menganggap itu akan meresahkan masyarakat.

Bahkan, dia menuding studi tidak berdasar dan tidak ilmiah. Dia mengungkapkan jika harga rokok Rp50.000 per bungkus, yang terjadi rokok tidak akan terbeli, dan target cukai negara dipastikan anjlok. "Belum lagi kemungkinan marak beredarnya rokok tanpa cukai atau ilegal.”

Masalah lain yang timbul adalah dari kalangan industri hasil tembakau (IHT) dan petani tembakau Indonesia, yang akan merasionalisasi tenaga kerja serta menyetop pembelian tembakau, sehingga berakibat pada menurunnya pendapatan para petani tembakau, yang dikarenakan rokok sudah tidak terbeli.

"Dampak reduksi IHT akan menimbulkan PHK besar-besaran. Terutama dari kalangan tenaga kerja industri rokok yang jumlahnya secara nasional saat ini mencapai sekitar 1,5 juta tenaga kerja," kata Djoko.

Dia menyebutkan pekerja pelinting sigaret yang tersebar di 38 koperasi mitra pelinting di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Yogyakarta juga akan resah, karena pekerjaannya terancam. "Ini sama saja dengan tindak terorisme, karena membuat orang resah pada saat situasi tenang. Saya bisa tuntut itu."

Sebelumnya Gubernur Jatim Soekarwo di Surabaya mengaku usulan kenaikan harga rokok hingga Rp50.000 demi memenuhi target pendapatan pajak dianggap sebagai kebijakan yang terburu-buru.

Soekarwo mengatakan jika alasan menaikkan harga rokok tersebut untuk mencegah anak agar tidak merokok, sangat tidak efektif, sebab saat ini terdapat sekitar 6,1 juta orang yang menggantungkan hidupnya dari rokok.

Hal ini termasuk juga pendapatan daerah dari cukai rokok yang sudah cukup tinggi, seperti Provinsi Jawa Timur yang mendapatkan sumbangan dari cukai rokok hingga Rp2,2 triliun, yang kemudian dibagi sebesar 30 persen untuk pemerintah provinsi dan sisanya untuk 38 kabupaten/kota di Jatim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper