Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wacana Penaikan Harga Rokok, Misbakhun Duga Ada Kepentingan Asing

Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mewanti-wanti pemerintah dalam menyikapi wacana kenaikan harga rokok menjadi Rp 50.000 per bungkusnya. Pasalnya, bisa saja isu tersebut ditunggangi oleh kepentingan asing yang memiliki tujuan tertentu.
Industri rokok. /Antara.jpg
Industri rokok. /Antara.jpg

Bisnis.com JAKARTA - 

“Pemerintah jangan terjebak oleh kampanye anti rokok yang dikendalikan oleh kepentingan asing,” kata Misbakhun seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (20/8/2016).

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, apabila harga rokok dinaikkan menjadi Rp 50.000 per bungkus, maka nasib industri rokok jelas akan bangkrut dan otomatis ribuan tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya pada pabrik tersebut akan kehilangan pekerjaannya.

Menurutnya, industri rokok baik golongan industri kecil, menengah dan besar akan tepukul karena keputusan harga 50.000 per bungkus ini. Pasalnya, industri rokok kecil dan menengah saat ini sudah terpuruk dengan kebijakan pita cukai yang kurang melindungi kepentingan mereka.

Akibatnya, jumlah industri rokok kecil dan menengah makin lama jumlahnya menyusut. “Jika pabrikan rokok gulung tikar, maka jutaan pekerja di sektor tembakau akan menganggur dan catatan kemiskinan Indonesia akan semakin besar,” ucapnya.

Selain itu, kata dia, nasib para petani tembakau semakin tidak menentu akibat dampak kenaikan harga rokok tersebut yang memiliki kontribusi penting bagi penerimaan negara melalui penerapan cukai, pajak, bea masuk, pengaturan tata niaga yang sehat maupun pengembangan industri hasil tembakau bagi kepentingan nasional.

Misbakhun mengatakan sektor pertembakauan dari mulai budidaya, pengolahan produksi, tata niaga, distribusi, dan pembangunan industri hasilnya mempunyai peran penting dalam menggerakkan ekonomi nasional dan mempunyai multiplier effect yang sangat luas.

“Efek tersebut antara lain berkontrubusi  dalam pertumbuhan ekonomi dengan pertumbuhan industri 5%-7%. Penerimaan negara berupa cukai untuk APBN yang signifikan yaitu Rp141,7 triliun. Industri tembakau berkontribusi dalam output nasional 1,37% atau setara US$12,18 miliar,” tuturnya.

Misbakhun berdalih industri pertembakauan memberi kontribusi perpajakan terbesar yaitu mencapai 52,7% dibanding BUMN sebesar 8,5%, real estate dan konstruksi 15,7%, dan kesehatan 0,9%. 

Seperti diketahui, industri tembakau saat ini tercatat telah menyerap jumlah tenaga kerja lebih dari 6,1 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper