Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Perindustrian mengusulkan perubahan Peraturan Menteri ESDM No. 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Harga dan Pengguna Gas Bumi Tertentu, sehingga industri pulp dan kertas, industri makanan dan minuman serta industri tektil dan alas kaki juga mendapat pengurangan harga gas.
Dengan demikian alokasi gas yang semula untuk 7 sektor industri (pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet) bertambah menjadi 10 sektor industri. Kesepuluh sektor industri yang diusulkan tersebut merupakan sektor yang memiliki konsumsi tertinggi terhadap kebutuhan gas.
Harga gas yang diinginkan sektor industri berdasarkan nilai keekonomian menurut Kemenperin sekitar US$3-4 per MMBtu. Kemenperin menghitung, penurunan harga gas bumi menjadi US$3,8 per MMBtu akan menurunkan penerimaan negara sebesar Rp48,92 triliun, namun akan meningkatkan penerimaan berbagai pajak dari industri turunannya sebesar Rp 77,85 triliun.
Berdasarkan data Kemenperin, rata-rata harga gas untuk sektor industri masih tinggi yaitu sebesar USD 9,5 per MMBtu.
“Jika terlaksana, sentimen positif bagi industri emiten diantaranya INKP, TKIM, ICBP, INDF, MYOR, ROTI, AISA, dan SRIL,” papar HP Financial dalam risetnya, Selasa (16/8/2016).