Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perjelas Kewenangan Bappenas, Pengelolaan Dana Infrastruktur Bakal Dipisah

Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Peraturan Presiden untuk memperjelas kewenangan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) agar bisa menggalang sumber dana selain dari APBN untuk pembiayaan investasi, dari sumber lokal maupun luar negeri.
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menko Polhukam Wiranto (dari kiri) Menko Perekonomian Darmin Nasution Menkeu Sri Mulyani, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro bersiap memberikan arahan tentang program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/7/2016)./Antara-Widodo S. Jusuf
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menko Polhukam Wiranto (dari kiri) Menko Perekonomian Darmin Nasution Menkeu Sri Mulyani, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro bersiap memberikan arahan tentang program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/7/2016)./Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Peraturan Presiden untuk memperjelas kewenangan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) agar bisa menggalang sumber dana selain dari APBN untuk pembiayaan investasi, dari sumber lokal maupun luar negeri.

Dalam pembukaan rapat terbatas, Presiden Jokowi menginginkan pembagian wewenang yang jelas antara pembiayaan investasi non-APBN untuk percepatan proyek-proyek pemerintah dan investasi yang menggunakan APBN.

Kepala Negara menunjuk Kepala Bappenas Bambang P.S. Brodjonegoro agar bertindak selaku pengendali investasi yang tidak menggunakan dana APBN, sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani tetap bertindak sebagai pemain kunci investasi yang menggunakan APBN.

"Nanti kita akan pisahkan yang APBN atau investasi pemerintah itu Menkeu sebagai chief financial officer dan untuk yang pembiayaan investasi non-APBN nanti chief investment officer-nya Kepala Bappenas. Ini biar garisnya menjadi jelas," katanya, di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (12/8/2016).

Kepala Bappenas Bambang P.S Brodjonegoro mengatakan nantinya Bappenas akan memliki kewenangan untuk menggalang dana selain dari APBN, seperti dana jangka panjang yang disimpan dalam dana pensiun dan asuransi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Bambang menegaskan bahwa penggalangan dana hanya dimaksudkan untuk membiayai program prioritas yang disusun pemerintah dalam jangka waktu tertentu, utamanya sektor infrastruktur dan manufaktur. Adapun, dia memastikan tidak ada perubahan aturan hukum untuk memperjelas kewenangan ini.

“Tidak ada, nanti hanya akan ada Perpres,” katanya, seusai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (12/8/2016).

Dia menjelaskan bahwa selama ini mayoritas industri keuangan non-bank (IKNB) seperti dapen dan asuransi menempatkan dananya di instrument deposito dan surat utang negara (SUN). Investasi sektor infrastruktur relatif relatif belum dilirik.

Dengan masifnya proyek infrasktruktur saat ini, dia mengatakan menjadi kesempatan yang bagus bagi dapen dan asuransi untuk memberikan return yang lebih besar terhadap dana kelolaan peserta.

“Dan Presiden Jokowi sangat ingin dana-dana di dapen dan asuransi ini bisa berkontribusi ke sektor rill tidak hanya di sektor keuangan,” ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pembagian wewenang tersebut memang diarahkan untuk mendanai kebutuhan infrastruktur yang sangat besar.

“Jadi apapun potensi-potensi untuk pembangunan infrastruktur yang dilakukan tidak melalui APBN itu adalah perlu untuk maksimalkan. jadi memang tujuannya kalau dilihat dari seluruh perekonomian nasional dan hampir di semua negara tidak semua harus dilakukan oleh APBN,” ujarnya.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dumoly F. Pardede mengatakan OJK sudah lama merespons kebutuhan pembiayaan dan investasi di infrastruktur, dengan membentuk pokja pembiayaan untuk masuk ke jalan tol, kemaritiman, energi terbarukan, dan pokja perumahan.

Selain itu, OJK juga telah menerbitkan POJK agar IKNB wajib menginvestasikan dana kelolaan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dengan alokasi tertentu. Selain itu, dia mengatakan OJK juga akan segera menerbitkan POJK wajib obligasi BUMN. Sejumlah relaksasi tersebut dapat diarahkan untuk pembangunan infrastruktur pemerintah.

“Semua alokasi investasi dan pembiayaan tersebut kalau diasumsikan 20% saja, maka dari perusahaan pembiyaan bisa menggalang dana Rp100 triliun dan dari Dapen/BPJS bisa Rp250 triliun per tahun,” ujarnya.

Saat ini, dia mengatakan potensi dan sasaran investasi atau pembiayaan infrastruktur masih harus disosialisasikan ke industri keuangan agar industri keuangan mulai melirik infrastruktur sebagai sumber penempatan dana yang potensial.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Irene Agustine
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper